17.7 C
East Java

Kasus Pemuda Tendang Sesajen Gus Firjaun Minta Masyarakat Tak Mudah Tersulut

GP Ansor Kencong Gelar Rakercab II dan Dialog Kebangsaan

Berita Populer

Loading

Jember – Kasus Pemuda tendang sesajen di kawasan terdampak banjir Gunung Semeru Lumajang, Wabup Kabupaten Jember KH MB Firjaun Barlaman menghimbau  masyarakat agar tidak mudah terpancing.

Hal itu disampaikan Gus Firjaun, sapaan akrab Wabup Jember, saat menghadiri Rakercab II Ansor Kencong dan Dialog Kebangsaan di Dira Park Kencong. Minggu (23/01/2022) siang. Dalam Dialog itu menghadirkan Nara Sumber Kepala Bakesbangpol Jember Dr H Edi Budi Susilo M Si, KH Khoir Zad Maddah dan Pdt Soni Saksono Putro

“Sebaiknya berhati – hati menyikapi permasalahan itu, karena jangan – jangan memaang ada kesengajaan memancing agar situasi kebangsaan menjadi keruh,” ujar Gus Firjaun.

Gus Firjaun menilai perlunya dilakukan sosialisasi intensif, agar kasus intoleransi tidak terus berkembang.

“Karenanya, apa yang dilakukan Pengurus Cabanng GP Ansor Kencong dalam merawat keberagaman patut kita dukung,  untuk mengantisipasi adanya rongrongan darimanapun datangnya,” tuturnya.

Untuk itu, Gus Firjaun menjelaskan kolaborasi dalam rangka merawat kebangsaan itu akan terus diupayakan terbangun bersama Pemkab Jember, melalui OPD di lingkungan Pemkab Jember.

“Nah ini saya kira bisa dikerjasamakan dengan Ansor, jadi apa yang bisa kita kerjasamakan dalam rangka merawat wawasan kebangsaan, akan kita lakukan,” tegasnya.

Menanggapi kasus penendang sesajen itu, Ketua PC GP Ansor Kencong Jember Agus Nur Yasin SPd menegaskan bahwa dengan alasan apapun perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.

“Kalaupun beralasan dakwah, cara berdakwahnya sudah salah, kami Ansor Kencong tindakan itu sudah tidak berdasar, artinya ngawur itu,” ujarnya.

Karenanya, GP Ansor Kencong, kata Agus merasa berkepentingan untuk terus mengupayakan terjadinya toleransi antar ummat beragama, yang salah satu caranya dengan mengadakan Dialog Kebangsaan.

“Kita hidup di wilayah Indonesia dengan beragam agama yang dianut, sehingga sudah sepantasnya jika kita merawat keberagaman itu,” katanya.

Seperti diberitakan media massa, pelaku penendang sesajen di pepunden ummat Hindu itu kini telah ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogjakarta, pada 13 Januari 2022.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyebut pelaku penendang sesajen itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, tersangka dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.

Sementara, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena ketidak cukupan ilmu agama, sehingga melakukan  perbuatan yang telah menyinggung agama lain. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru