Karut Marut Pemilu 2024, Pakar Politik Angkat Bicara 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Menanggapi pelaksanaan Pemilu 2024, di Kabupaten Jember, yang diwarnai dengan maraknya dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu, Pakar Politik, Ketty Tri Setyorini angkat bicara. Selasa (05/03/2024).

Baca juga: Ini Dia Wajah Caleg DPRD Kabupaten Jember Dapil 2, Yang Bakal Lolos  

Melalui rekaman suara yang dikirim melalui jaringan WhatsApp, Ketty menjelaskan bahwa permasalahan Pemilu, setidaknya bertumpu pada dua poin penting, yakni Penyelenggara dan Peserta Pemilu.

“Dua variabel ini yang akan banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu yang profesional, proporsional dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ketty,

Problem penyelenggara diawali dari tahapan rekrutmen pelaksana pemilu, mulai dari tingkatan Desa, Kecamatan, hingga kabupaten.

“Mereka memiliki peranan penting, agar semua tahapan pemilu dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Dapil 7 Dapil Neraka, Wajah Caleg Yang Bakal Lolos

https://jatimupdate.id/baca-6840-dapil-7-dapil-neraka-di-kabupaten-jember-inilah-wajah-caleg-dprd-jember-yang-diprediksi-lolos

Permasalahan bisa saja terjadi, kata Ketty, jika oknum penyelenggara punya tendensi kepada peserta pemilu tertentu, baik Partai Politik maupun Caleg tertentu.

“Maka oknum penyelenggara akan cenderung memiliki keberpihakan terhadap orang atau partai tertentu. Ini berbahaya,” katanya.

Tugas pokok penyelenggara, menurut Ketty hanyalah melaksanakan tahapan sesuai jadwal dan aturan, tidak boleh diwarnai dengan kecendrungan untuk menguntungkan kepentingan Partai atau caleg tertentu.

“Misalnya, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka tugas penyelenggara hanya mencatat apa adanya, tanpa dikurangi atau dilebihkan,” ujarnya.

Sehingga, semua angka yang disuguhkan dalam tahap selanjutnya, sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, tanpa ada rekayasa.

“Masalah akan timbul, ketika ada oknum, sekali lagi saya sebut oknum penyelenggara, yang berkeinginan menambah atau mengurangi data yang ada,” ujarnya.

Demikian pula, jika ada masalah, menurut Ketty, harusnya bisa diselesaikan ditingkatan masing – masing.

“Sehingga setiap masalah sudah selesai disetiap tingkatan, dan tidak menumpuk pada tahapan Rekapitulasi tingkat kabupaten,” kata Ketty.

Adanya keinginan penyelenggara ditingkatan Kecamatan, yang menumpuk permasalahan, karena alasan akan diselesaikan di tingkat kabupaten, maka akan menimbulkan kesulitan mengurainya.

“Padahal, setiap tahapan ada jadwal yang harus dipatuhi, meskipun pada Pemilu 2024, berakhir pada 20 Maret,” tegasnya.

Selain penyelenggara, Ketty juga menyoroti peserta pemilu, dalam hal ini adalah Partai Politik.

Agar permasalahan sudah bisa diantisipasi sejak dini, menurut Ketty peserta Pemilu sudah harus mempersiapkan kadernya, minimal sebagai saksi di setiap TPS.

“Keberadaan saksi itu sangat penting, untuk mencegah terjadinya kemungkinan adanya dugaan penggelembungan, pergeseran atau praktek – praktek negatif lainnya,” jelasnya.

Pada pelaksanaan pemungutan suara, kata Ketty, saksi sudah berfungsi maksimal untuk mengamati para pemilih, yang akan menyalurkan suaranya.

“Demikian pula, hingga tahapan pemungutan suara, hingga tahapan penghitungan suara selesai,” katanya.

Jika, ada masalah pada tingkatan TPS, menurut Ketty sudah harus bisa diselesaikan pada tingkatan itu.

“Begitupun, ketika sudah sampai pada tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, permasalahan seharusnya juga dicermati oleh para saksi peserta pemilu, sehingga masalahnya dapat diselesaikan pada saat itu juga,” ujarnya.

Problemnya, pada saat setiap tahapan, menurut Ketty, ada kemungkinan berganti orang sebagai saksi.

“Sehingga orang yang menggantikan bisa saja tidak menguasai masalah,” ujarnya.

Selain itu, Ketty juga menyarankan agar sejak dini, Partai Politik sudah mempersiapkan kadernya, agar memiliki kualifikasi yang memadai.

“Sayangnya, masih ada ditemukan partai peserta Pemilu, yang justru tidak memiliki saksi yang cukup, atau bahkan ada yang tanpa saksi,” tegasnya.

Karenanya, saat mengajukan keberatan, menurut Ketty, akan berhadapan dengan tidak adanya saksi dan bukti yang memadai.

“Untuk itu, peserta pemilu dan penyelenggara, dua faktor penting yang menentukan kualitas pemilu,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, bahwa selama pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Jember telah merekomendasikan penghitungan ulang di 13 Kecamatan.

Sedangkan masalah yang terjadi diantaranya, terjadi dugaan penggelembungan suara partai atau caleg, pergeseran suara antar caleg, pergeseran suara antar Partai Politik, serta adanya dugaan C Plano palsu.

Hingga hari Selasa (05/03/2024) pukul 13.00 WIB, permasalahan yang ada di Kecamatan Sumberbaru, terkait tuntutan PAN, untuk membuka kotak dan melakukan penghitungan ulang, masih belum kelar. (MMT)