Jember _ Jempolindo.id _ PPL, Poktan dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi membagikan Kartu Kendali Pupuk Bersubsidi, di Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bertempat di Kios Pupuk Duo milik Nuryasin Humaidi. Pada Sabtu (21/1/2023).
Baca juga : Petani Jember Ciptakan Pestisida Hayati
Menurut Petugas Penyuluh Lapang (PPL) Wilayah Desa Ngampelrejo dan Desa Wringinagung Moh Aminuddin, Kartu Kendali Pupuk Bersubsidi diyakini dapat menertibkan pola distribusi pupuk bersubsidi.
Dengan Kartu Kendali Pupuk Bersubsidi, kata Aminudin maka petani mengetahui sendiri kebutuhan dan jatah pupuk subsidi yang sebenarnya dari pemerintah.
“Dengan adanya kartu pengendali pupuk ini petani dan kios diharap kedepan tidak saling menyalahkan dan juga saling memahami,” terangnya
Kata Aminudin, alokasi pupuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Berdasarkan peraturan itu, lanjut Aminudin, maka jatah pupuk bersubsidi bagi petani perhetar untuk urea sebanyak 200 kg dan Ponska 100kg. Jika alokasi itu dirasa belum cukup, maka kekurangan pupuk dapat menggunakan pupuk non subsidi.
“Karena kemampuan pemerintah memberikan subsidi pupuk kepada para petani sesuai yang terdata di kartu pengendali pupuk,” tuturnya.
Sedangkan petani, kata Aminudin seringkali menggunakan apikasi pupukny, diluar rekomendasi pemerintah.
“Hal ini yang seringkali menyebabkan semakin berkurangnya jtah pupuk bersubsidi,” tandasnya.
Lanjutkan ke halaman berikutnya —>