Jempolindo _ Wajib Daftar Sendiri
Sedangkan, Ketua Pokmas Desa Paseban Samsul Arifin, saat dijumpai di sekretariat Panitia PTSL, menegaskan untuk menghindari terjadinya praktek yang tidak diinginkan, maka diharapkan masyarakat mendaftarkan sendiri.
“Warga harus datang sendiri, dan tidak boleh diwakilkan. Agar semua yang berkaitan dengan data tanahnya, dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Untuk ketertiban administrasi, kata Samsul, Panitia PTSL Desa Paseban juga memberlakukan syarat, yakni agar warga melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dibuktikan dengan membawa kelengkapan melunasi SPPT dulu,” terangnya.
Berdasarkan data, kata Samsul, hanya dalam waktu seminggu, warga yang sudah mendaftarkan diri, sudah mencapai 1300 pemohon, dari totoal 4834 bidang.
“antusiasnya warga itu, berarti sudah semakin banyak warga yang menyadari pentingnya setifikat tanah,” tuturnya.