Jember _ Jempolindo.id _ Kades Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Satupan, ancam Perangkat Desanya yang berani lakukan pungli program PTSL tahun 2023. Dia akan berlakukan sangsi pemecatan. Peringatan keras itu, disampaikan Satupan, saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (16/2/2022).
Baca juga : 200 Sertifikat Tanah Warga Desa Mangaran Diserahkan, Bupati Jember: 200.000 Sertifikat Target Tahun 2023
Menurut Satupan, peringatan keras itu dilakukannya, agar program PTSL di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.
“Kami ingin program PTSL ini bisa terlaksana dengan sebaik – baiknya, sesuai dengan harapan bersama,” ujarnya.
Ketetapan biaya PTSL, kata Satupan, telah disepakati bersama sebesar Rp. 350 ribuan. Dengan jumlah bidang yang akan diikutkan dalam program PTSL di desa Paseban berkisar 4834 bidang.
“Ketetapan biaya itu diputuskan dalam forum musyawarah, antara warga dan Pantia PTSL,” ujarnya.
Program PTSL yang sedang dilaksanakan di Desa Paseban itu, menurut Satupan akan bermanfaat, agar warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya miliknya.
“Dengan demikian, maka setidaknya dapat meminimalisir tingkat konflik tanah, yang sering terjadi diantara warga. Selain itu juga administrasi tanah juga semakin tertib,” tandasnya.