JEMPOL – JEMBER – Kades Padomasan Usir Wartawan, saat Konfirmasi Dugaan Penyimpangan BLT DD. Kisahnya, seperti dikutip dari kabarejember.com , wartawan sebuah media online, Tahrir menemui Kepala Desa Padomasan Trimanto untuk meminta keterrangan agar informasi tentang dugaan penyimpangan BLT DD yang didapatnya dapat disuguhkan menjadi berita yang berimbang. Jumat (30/04/2021).
Berdasar penuturan Tahrir, saat dikonfirmasi Trimanto jutru bersikap arogan. Trimanto memaksa, agar wartawan keluar dari ruangan saat itu juga.
Tahrir tetap berusaha menjelaskan keterkaitannya dengan permasalahan tersebut. Sebagai jurnalis yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan dilindungi undang undang, namun Tahrir justru mendapat jawaban yang tidak layak dilakukan seorang pejabat publik seperti Trimanto.
Mendapat perlakuan kurang nyaman Tahrir mengungkapkan kekesalannya, bahwa Trimanto telah dengan terang – terangan menghalang – halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Sikap yang menghalang – halangi dan tidak transparan kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistikkanya, bisa dikategorikan melanggar undang -undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman berupa denda hingga 500.000.000 rupiah, dan kurungan paling lama 6 bulan penjara,” Sergahnya.
Diketahui, dari hasil investigasi beberapa media, ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020, di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, terindikasi adanya keterlibatan oknum Perangkat Desa setempat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengeluhkan tidak menerima BLT DD tahun 2020 sesuai ketentuan, KPM hanya menerima sebesar Rp.600.000,- sebanyak 3 kali untuk bulan Juli-Agustus-September, sedangkan untuk bulan Oktober-Nopember-Desember sebesar Rp.300.000,- perbulan.
Kepada media KPM mengaku hanya menerima sebanyak 4 atau 5 kali saja. Uang BLT-DD mereka terima dari seorang oknum perangkat desa berinisial S.
Sementara, Kades Padomasan Trimanto, hanya menjelaskan bahwa pihak desa telah mengeluarkan BLT DD sesuai ketentuan.
“Kalau dari desa sudah dikeluarkan, seandainya mungkin ada penyimpangan saya tanggung jawab, resikonya saya nanti karena anak buah saya, ” tegas Trimanto.
Hanya saja pernyataan Trimanto sangat disayangkan, yang mengatakan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang mengaku tidak menerima uang BLT sesuai haknya sebesar nominal 2,7 juta rupiah, dianggapnya orang pikun alias tidak waras.
“Sudah, mungkin yang menerima itu wong pikun atau bagaimana saya gak tahu,” katanya.
Sementara Plt Camat Jombang Bastomi, ketika di konfirmasi mengatakan, agar wartawan mengungkap semua fakta yang ada.
“Silahkan ungkap semuanya, saya akan bersikap sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkap Bastomi. (*)