Jember – Kades Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Siti Munfarida ungkapan kewaspadaan nya dalam mengusulkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSl). Pasalnya, tak sedikit Kepala Desa yang terjerat hukum, akibat salah menjalankannya.
Pernyataan itu disampaikan Siti Munfarida, saat ditemui Jempol, pada Sabtu (04/06/2022) Siang.
“Kami harus ekstra hati-hati mengusulkan program PTSL, banyak Kades yang terpaksa di meja hijaukan, akibat kesalahan nya,” ungkapnya.
Memang diakuinya dilematis, satu sisi masyarakat Desa Kertonegoro, kata Siti Munfarida banyak yang menanyakan pelaksanaan Program PTSL, untuk mendapatkan kepastian hak atas tanahnya.
“Bukan berarti kami tidak peduli, terhadap keinginan warga, hanya saja semua harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Desa perempuan itu menjelaskan, Desa kertonegoro kecamatan Jenggawah merupakan pecahan dari desa Kemuning Kidul, jumlah penduduknya sekitar 9000 jiwa, dengan 4000 Kepala Keluarga,
Mayoritas penduduk Desa Kertonegoro, sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, yang menghuni sekitar 4000 hektar.
“Untuk saat ini dari total luasan 4000 hektar tanah yang ada baru bersertifikat sekitar 30%, sedangkan sisanya masih berbentuk akte dan petok pajak,” ujarnya.
Siti Munfarida berkeinginan, di masa kepemimpinannya semua obyek lahan tersebut bisa bersertifikat.
“Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan segera membentuk pokmas sebagai syarat usulan program PTSL sebagaimana yang anjurkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Munfidah memastikan, pada tahun 2022 sudah akan ikut Program PTS, untuk menjawab keinginan Warga Desa Kertonegoro,
“Kami pastikan untuk desa Kertonegoro di tahun 2022 akan ikut program PTSL,” tegasnya.
Sedangkan di tempat lain, Sumarta salah satu warga desa Kertonegoro berharap agar di desanya segera mengadakan Program PTSL, karena biayanya murah dan terjangkau.
“Kami dengar di desa kemuning kidul biayanya pembuatan sertifikat tanah gak sampai Rp.500 ribu,” tuturnya. (Gito)