Jember _ Jempolindo.id _ Kades Balung Kidul Kecamatan Balung Kabupaten Jember, diprotes warganya melalui media online (medsos), terkait kewajiban pembelian beras 50 kg, bagi setiap penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2022. Kamis (5/1/2022).
Baca juga : Benarkah Bansos DPRD Provinsi Jatim Dapil Madura Nyasar Ke Desa Paleran Jember ?
Diketahui jumlah penerima BPNT, PKH dan bantuan keuangan BBM, untuk warga Desa Balung Kidul tahun 2022, sebanyak 540 orang,dengan penerima bantuan masing masing orang antara Rp.900.000 – Rp.2,5jt , yang di salurkan pada tgl 30 November 2022. Penyaluran kepada warga penerima melalui PT.kantor pos Indonesia.
Menurut keterangan Kades Balung Kidul Samsul, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, perlakuan pembelian beras bantuan kepada warga desa balung kidul hususnya bagi penerima bantuan BPNT, tak lain agar Uang tersebut tidak di salah gunakan oleh warga penerima bantuan.
“Karena tujuan bantuan dari pemerintah tersebut harus tepat guna, tepat sasaran dan harus betul-betul untuk kebutuhan sehari hari, agar kedepannya warga tidak kelaparan,” jelasnya.
Kata Samsul, kalau tidak disiasati dengan pembelian beras, ditakutkan uang bantuan tersebut oleh warga di gunakan untuk hal hal yang tidak berguna.
Menurut pengakuan Samsul, biasanya warga kalau dapat bantuan Uang dari pemerintah digunakan untuk bayar utang, dibelikan perhiasan,pakaiyan dan lain sebagainya.
“Kebijakan Pemerintah Desa Balung Kidul, agar warga membeli beras, sehari sebelum pembagian sudah disosialisasikan kepada warga,” ujar Samsul.