20.2 C
East Java

Kabupaten Jember Dapat Predikat UHC Prioritas, Gus Fawait: Sejalan Dengan Program Pemerintah Pusat

Jember, Jempolindo.id – Pemkab Jember melaunching program Universal Health Coverage (UHC) di pendopo Wahyawibawagraha, pada Kamis (10/04/2025) siang .

Hadir dalam acara tersbut, Plh Sekda Kabupaten Jember Arief Tjahyono, Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, Jajaran Forkopimda Kabupaten Jember, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita.

Baca juga: Fraksi PDIP Jember Dukung Penuh Program Layanan Kesehatan Gratis, Widarto: Namun Perlu Sosialisasi dan Penegakan Hukum 

“Bagaimana kalau ada masyarakat Jember yang sakit, terus tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, saya dosa, kita pemimpin dosa,” ucap Muhammad Fawait Bupati Jember dalam sambutannya.

Sebelumya Gus Fawait panggilan akrab Bupati Jember memaparkan bahwa dalam menyusun sebuah program, dalam hal ini program UHC, tidak boleh berseberangan dengan program pemerintah pusat, dalam menyusun RPJMD seyogyanya sesuai dengan rencana pemerintah pusat.

“Karenanya, dalam menjamin kesehatan bagi masyarakat Jember, adalah menyesuaikan dengan program pemerintah pusat,” paparnya

Selaras dengan JKN Program Pusat

Pemerintah pusat telah menerbitkan undang-undang tentang JKN atau BPJS kesehatan.

“Untuk itu, ketika saya diberi amanah (menjadi Bupati Jember) tidak boleh ada program yang tidak bertentangan dengan JKN, tidak boleh ada tandingan dengan adanya JKN atau BPJS kesehatan,” kata Gus Fawait.

Ia menjelaskan jika pemerintah daerah membuat program yang tidak selaras dengan pemerintah pusat, maka akan terjadi masalah dalam pelaksanaan programnya.

“Kalau kita membuat program tandingan, program sendiri maka yang terjadi, masyarakat gratis tapi japel nakesnya tidak terbayar,” katanya.

Anggaran Layanan Kesehatan Gratis

Fawait juga bercerita, bahwa sekarang ada sekitar 214 Miliar Rupiah tanggungan Pemerintah Kabupaten terhadap Rumah Sakit di daerah Jember.

“Maka dengan adanya UHC ini, kerjasama Pemda dengan BPJS Kesehatan, saya yakin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis dan baik, rumah sakitnya, puskesmasnya, nakesnya insyallah akan bahagia,” ujar Fawait.

Terwujudnya Program UHC, tidak lepas dari efisiensi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, mulai dari pemotongan anggaran perjalanan dinas higga anggaran mobil dinas.

“40% (APBD) atau sebagian besar kita berikan, untuk mewujudkan Universal Health Coverage,” ujarnya.

Setelah UHC Gagas Home Care

Tidak cukup dengan UHC, Bupati Jember ingin membuat program Home Care sehingga masyarakat Jember betul-betul terjamin, kalaupun ada di pelosok, masyarakat Jember tetap mendapatkan pelayanan.

“Tahun 2026 target saya puskesmas-puskesmas bisa memberikan pelayanan home care, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jember,” ujarnya.

BPJS Kesehatan Pusat Apresiasi Prestasi Kabupaten Jember

Menurut Direktur Kepersertaan BPJS Kesehatan Pusat David Bangun, kepada media ini menjelaskan, dengan status UHC prioritas, maka sejak bulan april seluruh masyarakat kabupaten Jember, bisa mengakses layanan kesehatan, khususnya masyarakat tidak mampu dan masyarakat miskin, tidak ada kendala dalam mengakses layanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Harapannya, tentunya masyarakat makin sehat, makin produktif, dan kami melihat komitmen dari pemerintah kabupaten Jember ini sangat tinggi,” ucap David.

David mengapresiasi Kabupaten Jember, karena meskipun termasuk dari 3 kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Jawa Timur, telah berasil mencapai status UHC Prioritas yang dipercaya sulit dicapai oleh daerah dengan jumlah penduduk yang banyak.

“ini adalah suatu komitmen yang sangat besar, karena pemerintah daerah Jember mengalokasikan anggaran APBD dari efisiensi, untuk mendaftarkan lebih dari 34% penduduk Jember ke dalam program JKN,” jelasnya.

“Jumlah yang sudah terdaftar 98% lebih sementara peserta aktifnya 81%, artinya mayoritas sudah tercover di dalam program ini,” imbuhnya.

Pada pelaksanaan program UHC, kontribusi paling besar ada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun David menghimbau kepada badan usaha serta perusahaan untuk patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya.

“Harapannya, tidak sepenuhnya dibebankan ke pemda untuk mecapai UHC, tetapi berbagi, karena pada prinsipnya JKN ini adalah gotong royong,” katanya.

Untuk masyarakat yang tidak aktif, misal karena PHK, atau tidak sanggup membayar, karena tunggakan, dapat dikoordinasikan oleh puskesmas dengan Kantor Cabang BPJS serta Dinas Kesehatan.

“Segera itu akan bisa diaktifkan status kepesertaannya, kalaupun menunggak tetapi dirasa layak dibantu bisa langsung didaftarkan dan aktif,” tutup David. (Gilang)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img