Jember, Jempolindo.id – Ribuan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, boleh bersuka cita. Pasalnya, gajinya yang sempat jadi polemik, mulai ada kepastian.
Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan kepastian cairnya gaji Non ASN, usai menerima rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Sabtu (22/03/2025) malam.
Melalui akun Instagram resminya, Gus Fawait menyampaikan bahwa berkat kerja keras Pansus Non ASN DPRD kabupaten Jember dan Satgas Percepatan Pemkab Jember, maka telah diselesaikan rekomendasi untuk pencairan gaji Non ASN.
“Kabarnya, Insyaallah minggu depan gaji non ASN sudah cair,” ujar Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Jember itu.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, didampingi segenap jajarannya, menyerahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN itu kepada Bupati Jember.
“Hasil kerja bersama Pansus dan Satgas Percepatan Non ASN, malam ini kami serahkan rekomendasi pencairan gaji non ASN,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember itu.
Pencairan Gaji Non ASN, BKPSDM Jember Terbitkan Surat
Menindak lanjuti rekomendasi itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menerbitkan surat resmi, yang mengatur mekanisme penggajian pegawai Non ASN.
Surat edaran Kebijakan itu diputuskan, selama proses penataan pegawai Non ASN secara nasional masih berlangsung.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang telah membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Pegawai Non-ASN.
Secara politis, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Jember, yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Non ASN.
Surat BKPSDM Jember Nomor: 800.1.2.2/1912/35.09.414/2025 tertanggal 23 Maret 2025, merinci mekanisme pembayaran gaji bagi pegawai Non ASN, berdasarkan klasifikasi tertentu.
Surat yang beredar di lingkungan Pemkab Jember itu, ditanda tangani Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno, merujuk pada laporan Satgas Percepatan, kepada Bupati Jember, pada 17 Maret 2025, serta rekomendasi DPRD Jember pada 22 Maret 2025.
Melalui kebijakan itu, pegawai Non ASN, yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, akan tetap menerima gaji, hingga resmi diangkat menjadi ASN atau PPPK Paruh Waktu.
Bagi Non ASN yang tidak lolos seleksi pada tahapan tertentu, Pemkab Jember tetap menjamin pembayaran gaji hingga proses penataan pegawai selesai.
Sementara itu, pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data BKN, tetapi telah mengikuti seleksi PPPK, juga akan tetap menerima gaji dengan ketentuan khusus.
Sebaliknya, bagi pegawai Non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun, dan tidak lolos seleksi administrasi, pembayaran gaji tidak lagi dilakukan.
Namun, Pemkab Jember menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk membayar pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak mengikuti seleksi PPPK adalah tindakan yang dilarang.
Kepala OPD serta kepala unit kerja, juga dilarang mengalokasikan anggaran bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Keputusan ini mendapat apresiasi DPRD Jember, yang sejak awal mendorong adanya solusi konkret bagi pegawai Non ASN.
Ketua Pansus Non ASN: Kado Terindah
Ketua Pansus Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menegaskan, bahwa langkah ini adalah bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif, dalam menjamin hak, serta kesejahteraan pegawai Non ASN di Jember.
“Kami ingin agar gaji Non ASN ini bisa dicairkan, sebelum hari raya Idul Fitri, agar menjadi kado terindah bagi ribuan Non ASN,” ujar Ardi.
Ardi menegaskan bahwa gaji Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sejumlah 10.738 orang, menyelesaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Kami minta Pemkab Jember, melalui Bupati Jember, segera mencairkan gaji Non ASN, melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga Non ASN sejumlah 2430 orang, disalurkan melalui mekanisme pengelolaan jasa lainnya.
Hal itu sesuai dengan pasal 1 angka 26 dan 27, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan LKPP No 12 tahun 2021, yang dalam klausulnya menyebut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penempatannya bukan outsourcing, melainkan penyedia jasa lainnya, secara perorangan, diantaranya tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, dan office boy.
“Mereka akan mendapatkan gaji mulai bulan Januari dan Februari tahun 2025,” katanya.
Pansus Non ASN, kata Ardi menemukan bukti adanya tenaga Non ASN, yang Pengangkatannya setelah tahun 2022.
“Untuk itu, kami minta Bupati merealisasikan yang memang harus dilaksanakan. Selanjutnya, bisa mempekerjakan kembali,” ujarnya. (MMT)