17.7 C
East Java

Jember Zona merah, Bupati Hendy: Harus Patuh dan Disiplin

Berita Populer

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID –  Jember Zona merah, terhitung sejak  tanggal 13 Juli 2021, Kabupaten Jember, menjadi daerah dengan resiko tinggi penyebaran covid-19. Karenanya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menegaskan pihaknya terus berupaya memperketat penerapan PPKM Darurat di Jember supaya bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Upaya kita sekarang lebih memperketat lagi apa yang harus kita tutup, harus disiplin dan patuh,” tutur Hendy, kepada sejumlah wartawan pada Rabu (14/7/2021).

Hendy mengatakan, hingga saat ini saja masih ada pedagang kaki lima yang nekat berjualan dengan tidak mengindahkan PPKM Darurat.

Maka dari itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati peraturan yang ada.

“Teman-teman tolong untuk masalah Jember ini ayo kita sama-sama, hanya satu kekurangan Jember ini, yaitu kurang patuh dan disiplin. Covid-19 ini tidak nampak tempatnya,” katanya.

Lebih jauh, Hendy juga mengatakan, dengan di ambilnya langkah mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) sudah tepat suapaya tidak terjadi kerumunan.

“PJU dimatikan kenak zona merah kita, apalagi tidak dimatikan. Tambah berkerumun orang-orangnya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Habib Salim Plt Kepala Dinas Kominfo Jember, menjelaskan kasus harian covid-19 di Jember akhir akhir ini menunjukan tren peningkatan.

“Terbaru ada 187 orang terkonfirmasi positif covid-19, 65 dinyatakan sembuh, dan 8 meninggal,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, total pasien terkonfirmasi covid-19 hingga saat ini di Jember tembus 8.369, 7.127 diantaranya telah sembuh, dan 656 merupakan kasus aktif.

Habib menjelaskan dari kasus harian terbaru yang masih dinyatakan positif covid-19 hingga kini, mayoritas menjalani perawatan di Rumah Sakit sebanyak 368 pasien.

“Sisanya 288 isolasi mandiri. Adapun temuan pasien covid-19 di Jember akhir akhir ini mayoritas dari klaster keluarga,” katanya.

Habib memaparkan, dengan meningkatnya status penyebaran covid-19 di Jember, Pemerintah Kabupaten melakukan upaya upaya yang merujuk pada aturan yang ada.

“Salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang PPKM Darurat Jawa Bali,” pungkasnya. (AR)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru