Jember Butuh Perda Perlindungan Pekerja Migran 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ sebagai salah satu daerah yang menjadi kantong buruh migran, Kabupaten Jember dinilai sudah membutuhkan Perda Perlindungan Pekerja Migran.

Melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito menjelaskan bahwa Pemkab Jember melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada tahun 2023, telah menyusun Raperda Perlindungan Pekerja Migran.

“Hal itu merupakan upaya Pemkab Jember untuk memberikan jaminan kepastian kepada warga Jember yang ingin bekerja ke luar negeri,” kata Hadi Sasmito, kepada Wartawan usai rakor bersama OPD Pemkab Jember, pada Jum’at (05/04/2024).

Kebutuhan akan Perda Perlindungan Pekerja Migran itu, kata Hadi untuk memberikan jaminan bagi pekerja migran, akan hak-haknya, serta memberikan jaminan perlindungan dari kemungkinan terjadinya eksploitasi dan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Nanti akan kami cek dulu ke Dinas terkait, sejauh mana perkembangannya,” jelasnya.

Menurut Hadi, selama ini masih banyak terjadi warga Jember yang bekerja ke Luar Negeri, melalui jalur non prosedural, sehingga dapat menyebabkan banyak masalah.

“Bagi pekerja migran yang berangkat melalui jalur non prosedural, jika ada masalah di Luar Negeri, maka bisa menimbulkan kesulitan dalam penanganannya,” katanya.

Untuk itu, Hadi Sasmito meminta agar masyarakat Jember secara ikhlas memberikan pemahaman kepada para calon pekerja migran.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, untuk sama sama memberikan informasi kepada calon pekerja, sehingga para calon pekerja migran bisa berangkat melalui jalur formal,” ujarnya.

Mengingat banyaknya masalah yang dialami oleh para pekerja migran asal Jember, yang menjadi pekerja migran melalui jalur non prosedural, menurut Hadi Sasmito, maka Pemkab Jember berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya.

“Melalui Disnakertrans, Pemkab Jember sudah bekerja sama antar lembaga, baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, untuk memberikan pelayanan kepada para pekerja migran asal Jember yang mengalami masalah,” ujarnya.

Selanjutnya, Hadi Sasmito juga menjelaskan bahwa Pemkab Jember juga mendorong agar para pekerja migran, setelah pulang, dapat meningkatkan kesejahteraannya.

“Untuk itu kami mendorong agar pemerintah desa juga melakukan upaya pendampingan kepada warganya yang akan menjadi calon pekerja migran, maupun yang telah pulang ke kampung halaman nya,” tegasnya.

Perda Pekerja Migran Usulan Eksekutif

Melalui Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, membenarkan bahwa Pemkab Jember telah menginisiasi rencana Perda Pekerja Migran, yang akan diusulkan pada tahun 2024.

“Sementara ini, masih belum, baru akan diusulkan pada tahun ini (2024),” ujar Edy Cahyo Purnomo, melalui sambungan selulernya. (MMT)