15.3 C
East Java

Jember Bakal Jadi Pilot Project Sertifikasi Pemanfaatan Lahan Hutan 

Loading

Jember – Jempolindo.id – Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, kabarnya Jember bakal Jadi Pilot Project Sertifikasi Pemanfaatan Lahan Hutan.

Jember, Pilot Project, Sertifikasi, Pemanfaatan Lahan Hutan,
Asyiruddin alias Pak Linggar (tengah) Tokoh Masyarakat Desa Mulyorejo

Menyambut program sertifikasi itu, Masyarakat sekitar hutan Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, berharap peraturan itu dapat dijalankan sebagai mana mestinya.

Seperti disampaikan Perwakilan Masyarakat Desa Mulyorejo Asyiruddin, akrab disapa Pak Linggar, usai audiensi dengan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, di Hall Prajamukti Pemkab Jember, Jum’at (16/09/2022) sore.

Pak Linggar menjelaskan, bahwa ribuan hektar tanah yang kini digarap Warga Desa Mulyorejo, masih belum memiliki kejelasan status.

“Padahal, warga sudah menggarap tanah tersebut sudah sejak puluhan tahun,” ujarnya.

Pada tahun 1984, seluas 1117 Hektar, telah dilepas negara, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sisanya kini acapkali menjadi objek konflik antara Perhutani dan Warga.

“Konflik itu berawal dari adanya saling klaim, antara Warga dan pihak perhutani,” katanya.

Sejarah perjuangan Warga Desa Mulyorejo, kata Pak Linggar, cukup panjang, namun belum menemukan jalan keluar.

“Melalui Perpres tentang PPTKH, kami berharap ada titik temu, sehingga rakyat dapat mengelola lahannya dengan tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, yang menjumpai kedatangan Warga Masyarakat Sekitar hutan itu, ditemani Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menerangkan bahwa para petani hutan ini khusus yang berasal dari Kecamatan Silo. sebelumnya berniatan untuk melakukan aksi.

“Namun, bersama dengan Kapolres Jember, kami menggelar audiensi bersama dengan para petani hutan itu,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan pemanfaatan lahan, lanjutnya, Jember masuk dalam pilot project sertifikasi pemanfaatan lahan hutan.

“Data ini harus sudah terkumpul September. Oleh karena itu, saya harus cepat melengkapi data dengan membentuk tim,” paparnya.

Sebab, anggaran yang dipergunakan untuk melakukan pendataan bersumber dari APBN.

“Bagaimanapun, warga saya harus mendapatkan haknya,” tegasnya.

Sedangkan objek sasaran, kata Hendy terdapat sekitar 55 desa yang masuk dalam pendataan.

“Banyak dari titik tersebut yang berada di lahan hutan dan menjadi permukiman warga,” ucapnya.

Melalui program pemerintah pusat, kata Hendy, yang mendapat prioritas untuk disertifikasi adalah lahan hutan yang telah dimanfaatkan sebagai permukiman warga.

“Termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selanjutnya, baru mengurus sertifikasi pekarangan,” imbuhnya.

Sedangkan pengumpulan data dibatasi sampai November 2022. Setelah data-data terkumpul, akan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Yogyakarta.

“Nanti mereka yang bakal melakukan penilaian,” paparnya.

Pihaknya berharap, tak sampai ada penambahan data baru yang dibuat-buat di lapangan.

“Semua harus sesuai dengan data yang sebenarnya,” pungkasnya. (Agung)

Table of Contents

Loading

Jember – Jempolindo.id – Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, kabarnya Jember bakal Jadi Pilot Project Sertifikasi Pemanfaatan Lahan Hutan.

Jember, Pilot Project, Sertifikasi, Pemanfaatan Lahan Hutan,
Asyiruddin alias Pak Linggar (tengah) Tokoh Masyarakat Desa Mulyorejo

Menyambut program sertifikasi itu, Masyarakat sekitar hutan Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, berharap peraturan itu dapat dijalankan sebagai mana mestinya.

Seperti disampaikan Perwakilan Masyarakat Desa Mulyorejo Asyiruddin, akrab disapa Pak Linggar, usai audiensi dengan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, di Hall Prajamukti Pemkab Jember, Jum’at (16/09/2022) sore.

Pak Linggar menjelaskan, bahwa ribuan hektar tanah yang kini digarap Warga Desa Mulyorejo, masih belum memiliki kejelasan status.

“Padahal, warga sudah menggarap tanah tersebut sudah sejak puluhan tahun,” ujarnya.

Pada tahun 1984, seluas 1117 Hektar, telah dilepas negara, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sisanya kini acapkali menjadi objek konflik antara Perhutani dan Warga.

“Konflik itu berawal dari adanya saling klaim, antara Warga dan pihak perhutani,” katanya.

Sejarah perjuangan Warga Desa Mulyorejo, kata Pak Linggar, cukup panjang, namun belum menemukan jalan keluar.

“Melalui Perpres tentang PPTKH, kami berharap ada titik temu, sehingga rakyat dapat mengelola lahannya dengan tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, yang menjumpai kedatangan Warga Masyarakat Sekitar hutan itu, ditemani Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menerangkan bahwa para petani hutan ini khusus yang berasal dari Kecamatan Silo. sebelumnya berniatan untuk melakukan aksi.

“Namun, bersama dengan Kapolres Jember, kami menggelar audiensi bersama dengan para petani hutan itu,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan pemanfaatan lahan, lanjutnya, Jember masuk dalam pilot project sertifikasi pemanfaatan lahan hutan.

“Data ini harus sudah terkumpul September. Oleh karena itu, saya harus cepat melengkapi data dengan membentuk tim,” paparnya.

Sebab, anggaran yang dipergunakan untuk melakukan pendataan bersumber dari APBN.

“Bagaimanapun, warga saya harus mendapatkan haknya,” tegasnya.

Sedangkan objek sasaran, kata Hendy terdapat sekitar 55 desa yang masuk dalam pendataan.

“Banyak dari titik tersebut yang berada di lahan hutan dan menjadi permukiman warga,” ucapnya.

Melalui program pemerintah pusat, kata Hendy, yang mendapat prioritas untuk disertifikasi adalah lahan hutan yang telah dimanfaatkan sebagai permukiman warga.

“Termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selanjutnya, baru mengurus sertifikasi pekarangan,” imbuhnya.

Sedangkan pengumpulan data dibatasi sampai November 2022. Setelah data-data terkumpul, akan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Yogyakarta.

“Nanti mereka yang bakal melakukan penilaian,” paparnya.

Pihaknya berharap, tak sampai ada penambahan data baru yang dibuat-buat di lapangan.

“Semua harus sesuai dengan data yang sebenarnya,” pungkasnya. (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer