Jember _ Jempol. Sekitar pukul 04.00 dini hari, Sempadan sungai sepanjang 150 meter di Jalan Sultan Agung Jember, sekitar 90 meter diantaranya yang semula mengalami retak parah ahirnya ambruk, berikut sekitar 10 Rumah Toko (Ruko) yang berada diatasnya turut ambles. Senin pahing (2/2/2020).
Sejak setahun lalu (2019), kawasan yang dikenal dengan Kawasan Pertokoan Jompo yang dibangun pada tahun 1974 itu sudah mengalami retak parah. Pasalnya, berdasar pantauan Jempol, pondasi penyanggah bangunan ruko yang didirikan diatas sempadan Kali Jompo tergerus arus sungai di bawahnya dan tampak mulai menggantung.
Semalam sebelum tragedi itu terjadi, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, menyampaikan keluh kesahnya melalui ponsel. Katanya, permasalahan ini sebenarnya sudah direspon Pemerintahan Pusat dengan menganggarkan melalui APBN Tahun 2020 sebesar Rp 10 M.
Sayangnya, keluh David pemerintah daerah Kabupaten Jember tidak segera merespon dengan melakukan penghapusan asset Ruko. Sehingga penanganan masalah retakan jalan itu terkesan lamban.
Sebab, Perbaikan permanen hanya bisa dilakukan jika asset berupa ruko yang berada diatasnya dihapuskan.
“Jika Bupati berkehendak apa susahnya,” sergah David.
Sementara, Bupati Jember dr Faida melalui berita di Kompas TV yang dipublish tanggal 1 April 2019 sudah mengetahui permasalahan itu, saat hadir sidak dilokasi retakan, Faida menyatakan telah mengambil langkah mengosongkan Ruko yang berada diatasnya.

Menindak lanjuti kondisi kerusakan itu, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII tertanggal 4 Oktober 2019 telah berkirim surat kepada Bupati Jember, yang dalam pokok surat disebut ada tanggung jawab Pemkab Jember terkait kewenangan sempadan sungai dan Ruko yang berdiri diatasnya.
Sampai berita di publish belum didapat keterangan atas lambannya penanganan jembatan kali jompo itu.(*)