23.4 C
East Java

Itqon : “Bisa Saja DPRD Jember Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat”

Jember_ Jempol. Sejarah baru di Kabupaten Jember yang tidak pernah terjadi di era kepemimpinan sebelumnya. Rapat Paripurna DPRD Jember telah menetapkan Panitia Hak Angket sebanyak 25 orang, dengan komposisi 1 orang  ketua dan 3 orang wakil ketua. Senin (30/12) .

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyatakan, bila dalam sidang paripurna DPRD memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang – undang dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Jember, selama rentang waktu tahun 2016 – 2109, yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Jember dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.

“Tergantung hasil penyelidikan panitia hak angket, mungkin saja panitia menyatakan pendapat untuk diperipurnakan, kemudian dimintakan pendapat Mahkamah Agung dengan tembusan mendagri,” katanya.

Terbentuknya Panitia Hak Angket itu dampak dari sikap Bupati Jember dr Faida MMR yang tidak kooperatif ketika diundang saat digelar Hak interpelasi.

Menurut Itqon Syauqi, berdasarkan undang – undang Panitia Hak Angket memiliki kewenangan istimewa, disamping punya kewenangan luas dalam melakukan penyelidikan, panitia juga bisa memanggil paksa, jika terdapat pejabat yang mangkir tidak memenuhi panggilan.

“Menurut saya panitia hak angket ini sakti, gak main – main, bisa memanggil siapa saja yang dibutuhkan. Jika ada yang mangkir, bisa meminta bantuan kepolisian atau kejaksaan untuk menjemput paksa,” tegasnya.

Terbentuknya Panitia Hak Angket merupakan alat kelengkapan tambahan DPRD Jember yang sudah mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan (30/12), selama 60 hari ke depan.

“Keberadaannya tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk pimpinan DPRD Jember,” tegasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img