Imasco Tolak Kontribusi Tetap Rp. 39.500/ton Untuk Pemkab Jember 

Loading

Jember – PT Imasco Tambang Raya menolak membayar kontribusi sebesar Rp 39.000 per ton, dengan dalih tidak ada dasar hukumnya. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano, saat pertemuan 8 Perusahaan Penambang dengan Pemkab Jember, pada tanggal 23 dan 30 mei 2022.

“Kami telah mengundang 8 perusahaan yg akan bekerjasama dengan pemkab dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah Gunung Sadeng,” tutur Mirfano.

Mirfano menyatakan sudah memberikan penjelasan kepada pihak Imasco, bahwa dasar hukum yang digunakan sesuai Permendagri 19/2016.

Pihak Imasco malah mengancam akan mengupayakan melalui jalur hukum

Jika Pemkab Jember meneruskan Pemberlakuan besaran kontribusi, maka pabrik semen Imasco akan ditutup.

“Ya gak apa apa, inikan kan soal aturan aturan bukan soal mau gak mau dan bukan tawar menawar, dengan kontribusi yang lama side effect untuk pemkab Jember, dan masyarakat kan sangat kecil,” paparnya.

Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Jember, kata Mirfano masih memberikan waktu kepada Imasco untuk mempertimbangkan keputusannya.

“Kita beri waktu kepada Imasco untuk mempertimbangkan kembali keputusannya,” ujar Mirfano.

Sedangkan Ke delapan perusahaan itu diantaranya :

  1. PT Gunung Kelabat sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp. 39.500 / ton
  2. CV Panen Raya sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp. 39.500 / ton
  3. PT Nirwanalime sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp. 30.500 / ton (Kategori UKM)
  4. PT indolime 2 sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp. 39.500 / ton
  5. PT Widya Utama sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp. 39.500 / ton
  6. CV Kemuning jaya sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp. 39.500 / ton (berjanji surat kesanggupan diserahkan tgl 2 juni 2022)
  7. PT Imasco Tambang Raya.. menolak memberikan kontribusi tetap Rp.39.500/ton.

Menurut Mirfano, kontribusi pajak (PAD) Imasco kepada Pemkab Jember selama ini :

Tahun 2019 : Rp. 4,7 jt

Tahun 2020 : Rp.111,7 jt

Tahun 2021 : Rp. 2,8 m

Sejumlah yang dibayarkan Imasco, menurut Mirfano, menggunakan aturan pajak 5%, sehingga kapur aset Pemkab Jember hanya dihargai Rp.2.000/ton.

“Sementara, pemkab Jember mentargetkan adanya peningkatan PAD dari pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) Gunung Sadeng,” tegas Mirfano. (Agung)

Table of Contents