Jember – Jempolindo.id – Beredar Surat Keputusan Bupati Jember, perihal pencairan dana bantuan dan dana proyek, diantaranya pelaksanaan pencairan dana hibah tahun anggaran 2020, pelaksanaan pencairan Dana Bantuan dan Dana Proyek tahun anggaran 2021 dan 2022, serta serah terima SK rekanan periode 2021 hingga 2024.
Baca juga: Bupati Jember: Bumi Hanya Satu
Surat bernomor 180/572.12/35.09.1.11/2022, perihal pemberitahuan Pelaksanaan Pencairan Dana Bantuan dan Dana Proyek TA. 2021 dan TA. 2022, tertanggal 12 Desember 2022, ditujukan kepada Rekanan Kabupaten Jember.
Surat yang ditanda tangani Bupati Jember, dilengkapi tok stempel basah Bupati Jember, dinyatakan Hoaks.
Merespon beredarnya surat palsu itu, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Bobby A Sandy menegaskan, bahwa surat keputusan yang dibuat dengan mengatasnamakan Bupati Jember Hendy Siswanto itu dipastikan Hoaks alias tidak benar.
“Surat palsu yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut bertujuan untuk mengacaukan situasi kondusif Kabupaten Jember menjelang pergantian tahun,” ujarnya.
Melalui suara rekaman yang beredar dikalangan Wartawan Jember, Bobby meminta agar Jika menemukan informasi serupa, melalui media massa, baik Facebook, Instagram, atau pesan WhatsApp, hendaknya melakukan verifikasi lebih dulu.
“Khususnya, bagi seluruh rekanan yang melakukan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, di Kabupaten Jember,” pintanya.
Kepada seluruh masyarakat Jember, diharapkan untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Silahkan diverifikasi dulu, silahkan di cek ulang. Saring dulu sebelum sharing. Jadi kami sampaikan bahwa surat yang beredar adalah hoaks dan tidak benar. demikian terima kasih, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh,” tutupnya. (Agung)