Jember – Kabar penangkapan Staf Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari merebak. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Serse dan Kriminal Polres Jember, di balai desa Banjarsari, Senin (31/1/2022)
Penangkapan tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan sedang rapat kerja di balai desa Banjarsari.
Mendengar kabar penangkapan itu, jempol mencoba mencaritahu melalui Kapolsek Bangsalsari AKP Alii Sutiono.SH yang membenarkan kabar adanya penangkapan.
“Iya benar telah terjadi penangkapan,tapi bukan Polsek yang menangkap,melainkan pihak Reskrim polres jember,” jelas Kapolsek Bangsalsari kepada wartawan jempolindo.
Guna mengklarifikasi kebenaran peristiwa itu Jempol mencoba mengklariglfikasi kepada Kepala Desa Banjarsari Naning Noniani .SE.
Ketika ditemui di rumahnya, Naning mnjelaskan bahwa kemaren itu bukan penangkapan, pihak kepolisian hanya klalifikasi
“Klarifikasi terkait jual beli sepada motor STN nan atau sepeda bodong,” kata Naning
Menurut penjelasan Naning, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi di Jakarta.
“Kemaren pihak kepolisian 2 orang membawa 4 pelaku ke balai desa Banjarsari guna di pertemukan dengan staf nya,” terang Naning.
Masih menurut Naning, jika pihak polisi mengembangkan kasus ini, maka akan ada banyak orang yang ditangkap.
“Informasi sementara, sebaran Sepeda Motor bodong itu ada di beberapa desa,” ujarnya.
Naning memastikan, pihak kepolisian sejak kemaren tidak pernah menangkap Yayan.
“Sampai sekarang yang bersangkutan masih ada di rumahnya,” imbuhnya.
Meski Yayan tidak ditahan, tetapi Naning menyarankan agar Yy bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
“Saya meminta agar yang bersangkutan pro aktif kepada pihak kepolisian, jika memang membutuhkan keterangan,” pungkasnya (Gito/Nuruddin).