Jember – Polemik Lapangan Talangsari yang sempat dimohon untuk Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, sudah selesai. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim melalui keterangan persnya, pada Selasa (24/05/2022)
“Polemik Lapangan Talangsari sudah selesai,” tandas Halim.
Pernyataan itu bersandar pada hasil telaah DPRD Jember, yang memandang keberadaan Lapangan Talangsari, baik dari fungsinya yang selama ini dimanfaatkan warga untuk berolahraga, maupun memperhatikan dari sisi faktor historisnya.
“Maka kami, telah merekomendasikan agar Lapangan Talangsari tetap dipertahankan sebagai lapangan olahraga dan Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya.
Halim menuturkan, bahwa DPRD Jember telah menerima permohonan persetujuan melalui Surat Bupati Jember yang ditujukan kepada DPRD Jember.
“Mekanismenya memang untuk pemberian hibah, kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan DPRD Jember,” jelasnya.
Surat yang dikirimkan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, kepada DPRD Jembed, kata Halim berdasarkan pada permohonan Kantor BPN/ATR Kabupaten Jember.
“Sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku, maka kini bola ada ditangan DPRD Jember,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD Jember bersama Bupati Jembe telah berkonsultasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Jalil, untuk mendapatkan arahan.
“Pak menteri justru bersepakat jika Lapangan Talangsari dipertahakan, karena memang masyarakat membutuhkan lapangan sebagai sarana olah raga dan ruang terbuka hijau,* kata Halim seraya menirukan ucapan Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut, kata Halim, DPRD Jember merekomendasikan, agar Bupati Jember mencari lahan pengganti lainnya, yang lebih representatif, sesuai dengan kajian, telaah dari BPN dan Pemkab Jember.
“Kami juga sudah bertemu dengan Kepala BPN Jember, untuk mempertimbangkan permohonan kebutuhan kantor BPN,” ujarnya.
Selaku Pimpinan DPRD Jember, Halim menyampaikan apresiasinya atas bantuan BPN/ATR Kabupaten Jember yang selama ini telah memberikan kemudahan, terutama dalam memberikan layanan sertifikasi Tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk masyarakat Jember.
“Kami pimpinan DPRD Jember, mengucapkan terima kasih atas kontribusi BPN Jember, yang telah membantu penyelesaian PTSl, maupun nanti akan ada program penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang ada di Kabupaten Jember,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa beredarnya Surat Permohonan persetujuan dari Bupati Jember kepada DPRD Jember, tentang rencana relokasi Lapangan Talangsari sempat menimbulkan polemik, dan penolakan keras dari tokoh masyarakat. (*)