Jakarta – Hakim PN Surabaya yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, mengamuk saat KPK mengumumkan penetapan Hakim itu sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi saat KPK menggelar Konferensi Pers di Gedung KPK, Jum’at (21/01/2022).
Melalui Channel Youtube KPK RI terlihat hakim tersebut mengamuk pada detik ke 13.19 menit, saat Wakil Ketua KPK Nawawi membacakan keterangan pers.
“Semua itu omong kosong,” teriak hakim itu, sambil menoleh kebelakang, dari posisinya yang semula berdiri menghadap tembok.
Namun Nawawi tak menggubris teriakan Hakim yang telah menjadi tersangka itu, seolah tak ambil pusing, terus melanjutkan poniters konferensi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya petugas KPK yang mencoba menenangkan Hakim itu.
Nawawi menjelaskan, pada kegiatan tangkap itu Tim KPK mengamankan 5 orang dalam operasi tangkap tangan, pada Rabu (19/01/2022), sekitar jam 15.30 di wilayah Kota Surabaya.
Masing – masing yang diamankan KPK, Hakim pada pengadilan Negeri Surabaya berinisial IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya berinisial HD, dan Pengacara dan Kuasa Hukum dari PT SGP berinisial HK, Direktur PT SGP berinisial HP, dan Sekretaris dari Hk berinisial DW.
“Sebagai bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim, terkait dengan penanganan perkara, dari kuasa hukum pemohon, yaitu HK,” ujar Nawawi.
Pada hari Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD, sebagai representasi dari IIH, disalah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tidak beberapa lama kemudian tim KPK langsung mengamankan HK dan HD, beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Secara terpisah, lanjut Nawawi, Tim KPK mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk dibawa ke Polsek Genteng, guna dilakukan permintaan keterangan.
“Para pihak diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke jakarta untuk diilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih,” Ujar Nawasi.
Adapun uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta, sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK, terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kata Nawawi, KPK telah menganggap memiliki bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara itu, ke tahap penyidikan dengan mengumumkan oknum yang telah tertangkap berstatus tersangka.
Diketahui, tersangka IIH sebagai Hakim telah menyidangkan permohonan perkara pembubaran PT SGP, diduga ada kesepakatan antara tersangka HK sebagai pengacara dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Diduga uang yang disiapkan untuk menangani perkara ini, sejumlah 1,3 milyar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri, sampai pada tingkat putusan terahir,” jelas Nawawi.
Untuk memastikan keinginannya, HK beberapa kali melakukan komunikasi bersama HD, dengan menyamarkan penyerahan uang dengan istilah upeti, untuk menyamarkan maksud pemberian uang.
“Adapun hasil komunikasi antara HK dan HD, diduga selalu dilaporkan kepada tersangka IIH,” jelasnya.
HK menyampaikan keinginan PT SGP untuk dibubarkan, dengan nilai asset 50 milyar, dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
“Sekitar bulan januari, tersangka IIH menginformasikan permohonan dapat dikabulkan, dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK, supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.
Para tersangka tersebut, masing – masing HK sebagai pemberi terjerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, junkto ayat 55 pasal 1 ke 1 KUHP.
Sebagai penerima HD dan IIH, terjerat pasal 12 huruf c, atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, junkto ayat 55 pasal 1 ke 1 KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan di rutan, selama 20 hari sejak 20 januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022, sedangkan HK ditahan di Rutan di Pores jakarta Pusat, tersangka HD di Rutan di Polres jakarta Timur, tersangka IIH ditahan di Rutan KPK kavling C1,” jelasnya. (*)