Jakarta – Jempolindo.– Hakim Anggota Morgan Simanjuntak terheran – heran, mengetahui semua ajudan PC (Putri Candrawathi) laki – laki. Keheranan itu terlontar saat sidang pemeriksaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dengan terdakwa Barada Eliezer dan Ricky Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Persidangan menghadirkan Ajudan Rumah Tangga (ART) Sambo, Susi yang saat persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit, cenderung berbohong.
Namun, saat Susi ditanya tentang ajudan PC, Susi menjawab bahwa semua Ajudan PC Laki-Laki.
“Apakah ada ajudan PC yang perempuan?,” Tanya Hakim Morgan.
“Tidak ada yang mulia, semua laki – laki,” jawab Susi, lalu menyebut satu persatu ajudan PC yang diketahuinya.
Sementara, Morgan seperti bergumam pada dirinya sendiri, mengatakan seharusnya ajudan PC ada yang perempuan.
“Ajudan istri jenderal itu harusnya perempuan,” gumam Morgan.
Lalu Morgan membanding dengan Jenderal TNI, yang menurutnya perempuan.
“Setahu saya kalau di militer begitu, entah kalau polisi. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki,” katanya seraya keheranan.
Keheranan hakim itu nampaknya didorong keinginan untuk menggali lebih dalam, terkait motif terjadinya pembunuhan berencana itu.
Meski, PC saat didepan Hakim menyatakan bahwa yang menunjuk Joshua bukanlah dirinya, melainkan Fedy Sambo suaminya, namun belum cukup menjawab pertanyaan, mengapa semua ajudannya laki-laki.
“Saya tidak pernah menunjuk Joshua sebagai ajudan,” kata PC, seolah hendak menepis cibiran publik bahwa dirinya yang menyukai Joshua.
Nitizen, tidak percaya jika Joshua yang melecehkan PC, bukan tidak mungkin terjadi sebaliknya.
“PC itu kan sudah nenek – nenek, masak Joshua suka sama nenek, jangan jangan sebaliknya,” kata Nitizen.
Tuduhan itu sah saja, menurut akal waras, Joshua masih sangat muda, tentu kurang masuk akal, jika dirinya berkeinginan melakukan pelecehan terhadap PC.
“Apalagi Joshua itu kan anak buahnya, apa ada keberanian dia melakukan perbuatan jahat kepada istri atasannya,” ujar publik ketua.
Dalam Perisitiwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, telah ditetapkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Barada Eliezer, Bipka Ricky Richard dan Kuat Makruf, yang dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)