Jember – Gunung Kapur Puger sekira 190 hektar diklaim sebagai asset milik Pemkab Jember, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano, saat pertemuan antara pengusaha pertambangan batu kapur Puger dan pemkab Jember, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pemkab Jember, Rabu (16/02/2022).
Tampak hadir dalam rapat koordinasi itu, Wakil DPRD Agus Sofyan dan Kadisperindag Bambang Saputro, sedangkan pengusaha tambang yang hadir hanya dua, yakni PT Kemuning Jaya Utama dan CV Asih, dari 6 (enam) pengusaha yang diundang, diantaranya PT Kemuning Jaya Utama, PT Mahera Jaya Perkasa, CV Karya Nusantara, PT Dwijoyo Utomo, CV Santi Megah Perkasa, CV Asih, PT Imasco Tambang Raya dan PT Imasco Pasific Mineral.
Melalui rekaman suara, yang disebar Dinas Kominfo Pemkab Jember, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember Ir Mirfano, Pemkab Jember mengundang para pengusaha tersebut dalam rangka ingin memaksimalkan potensi Bukit Kapur terbesar di Kabupaten Jember.
Menurut Mirfano, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, dari eksploitasi tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger itu bisa mencapai 300 milyar pertahun. Hanya saja, selama ini PAD Kabupaten Jember pada tahun 2019 sebesar 755 juta, Tahun 2020 hanya 1,9 miliar dan PAD tahun tahun 2021 hanya 4,9 miliar.
“Ini yang menjadi keprihatinan bapak bupati, dan Kami berupaya untuk mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan Pemkab selama ini,” ucap Mirfano.
Upaya evaluasi itu, kata Mirfano sudah dilakukan, sehingga pada tanggal 10 Februari 2022, pihaknya telah berkirim surat kepada 16 Pengusaha tambang.
“Surat kami adalah untuk meninjau kembali keberadaan pengusaha tambang, jadi kami minta pengusaha membuat prorosal,” ujarnya.
Proposal yang diminta Pemkab Jember menyebutkan diantaranya, rencana eksplorasi, jenis produksi, jumlah tenaga kerja, upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR, dan luas lahan yang dieksplorasi.
“Dalam proposal tersebut kami minta dilampirkan juga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan Diperindag, IUP yang berlaku atau yang mati, Badan Hukum Perusahaan dengan alamat lengkap, data Setoran Pajak tahun 2019 2022 dan 2021, dokumen AMDAL (UKL UPL), Laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta kartu NPWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda,” terang Mirfano.
Terundangnya para pengusaha itu, kata Mirfano bertujuan agar Pemkab Jember bisa memperbaiki pemanfaatan aset tambang, sehingga secara maksimal bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Jember.
“Bagi para pengusaha tambang yang tidak bisa hadir hari ini kami akan mengundang kembali. Besok (Kamis, 17/02/2022) kami mengundang 8 pengusaha tambang lagi,” pungkas Mirfano. (*)