jempolindo.id _ Jember. “Apapun bentuk perjuangannya khusus Jember memang perlu perjuangan yg lebih, harusnya SP (Surat Penugasan) dirubah menjadi SK (Surat Keputusan) karena salah satu arah menuju GTT lebih sejahtera adalah mendapatkan Tunjangan Profesi yg prasyaratnya harus ber-SK Bupati (dapat mengikuti PPG) . ” Pernyataan itu disampaikan Abdul Halil Edyanto Spd, ketua FKHK2I dalam sebuah wawancara bersama jempolindo.id.
Jumlah GTT kabupaten Jember yang dapat SP sebanyak 5001 Orang, yang belum dapat, setingkat sarjana Sebanyak 1.200 Orang. Setingkat D2 dan SMA sekitar 800 orang.
Usai Kongres GTT ternyata masih menyisakan banyak masalah. SP yang menurut Bupati Faida merupakan penegasan status GTT sebagai honorer daerah, ternyata honornya masih harus dibayar oleh lembaga sekolah tempat mengajar. Sementara, lembaga sekolahnya juga mengalami kesulitan.
“kongres hanya sepihak, tidak ada tanya jawab, sehingga masalah GTT tidak tersampaikan utuh,” sesal Halil.
Kebijakan Pemerintah Daerah mengalihkan BPJS mandiri menjadi BPJS yang katanya diambil alih pemkab, malah menimbulkan masalah baru.
Banyak GTT yang menderita kerugian harus membayar biaya pengobatan sendiri, tanpa BPJS, karena menurut Halil pemkab belum membayar klaim BPJS milik GTT.
“Siapa yang bilang GTT sudah sejahtera, banyak orang yang menderita, bahkan sudah banyak yang meninggal, karena sudah dimutasi jauh malah tidak dapat honor” kata Halil.
Halil mencatat ada 6 (enam) orang GTT yang istrimya minta cerai, gara gara sudah tidak kuat lagi menanggung beban. Ada juga yang sudah memgundurkan diri.
Halil sudah berusaha menyampaikan melalui berbagai saluran, termasuk dinas pendidikan, tetapi tidak mendapatkan jawaban pasti. Para pejabat Dinas Pendidikan itu, kata Halil mengaku bahwa kebijakan itu hak Bupati.
“Seolah semuanya takut untuk membantu mencarikan solusi GTT,” kata Halil kesal.
Menyikapi masalah GTT itu, sekali lagi sekitar 2500 orang GTT akan menggelar aksi pada senin (25/11/18).
“Jika kami gak digubris, maka kami berencana menyampaikan aapirasi kepada Gubernur Jatim Terpilih (redaksi: Kholifah Indar Parawansa).” Tegasnya. (#)
==================================
Honor GTT:
Zona A: masa kerja 2 – 5 thn rp.500.000
Zona B: masa kerjs 6 – 10 thn rp.600.000
Zona C: masa kerja 11 – 15 thn rp.700.000
Zona D: masa kerja 16 – 20 thn rp.800.000
Zona E: masa kerja 21 – 25 thn rp. 900.000
Zona F: masa kerja 26 – 30 thn rp. 1.000.000
Zona terakhir cuma 1 orang dengan
masa kerja 30 tahun Rp. 1.400.000
==================================