Jember, Jempolindo.id – Perda RTRW (Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah produk hukum daerah yang berisi aturan tata ruang yang sah, mengatur penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan, serta menjadi pedoman pembangunan yang terarah.
Hingga kini, Rencana Perda RTRW Kabupaten Jember masih berada dalam pembahasan DPRD Kabupaten Jember.
Mengingat pentingnya Perda RTRW itu, Wabup Jember Djojo Susanto, menghendaki agar Raperda RTRW itu dikaji ulang.
“Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Wabup Jember, saat menghadiri Grand Opening Kantor BPN/ATR Kabupaten Jember, di Kawasan GOR PKPSO Kaliwates, pada Senin (24/03/2025).
Kantor Baru BPN Jember
Gedung baru itu diresmikan oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur Dr Asep Heri,
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Jember Dr Djoko Susanto, Pengusaha Real Estate Jember Abdus Salam, serta undangan lainnya.
Asep berharap dengan adanya kantor baru itu, BPN Jember dapat lebih meningkatkan layanannya.
“Ini kan hijrah, dari tempat yang kurang baik, menuju tempat yang lebih baik, sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan, mulai dari tempat parkirnya, arsipnya, hingga layanannya,” ujarnya.
BPN Jember ke depan, harus dapat memberikan layanan yang lebih baik, cepat, tepat dan akurat.
“Harus memberikan layanan yang lebih baik, lebih aman, nyaman dan masyarakat tentunya lebih puas,” ujarnya.
BPN Jawa Timur, kata Asep mempunyai 8 program emas, diantaranya pertama Wakaf, kedua pembangunan kabupaten lengkap.
“Dengan Kabupaten lengkap, seluruh bidang tanah terukur, terpetakan dan bersertifikat,” katanya.
Tujuan dari program Kabupaten lengkap untuk menambah jumlah warga yang bidang tanahnya belum bersertifikat, memperbaiki administrasi pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan.
“Dengan gerakan sapu bersih Kabupaten lengkap, maka dapat membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan,” jelasnya.
Selain itu, BPN akan melakukan pengintegrasian seluruh data, sehingga memperjelas letak lahan perkantoran, perumahan, termasuk nanti pemetaan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Berkelanjutan).
“Lahan lahan ini dikunci, tidak bisa berubah. Boleh berubah dalam situasi mendesak, dengan kajian yang mendalam,” tegasnya.
Dengan overlay itu, maka status tanah warga akan mendapatkan perlindungan hukum, dan terbuka aksesnya.
“Jadi akses tanah sebagai dari kemakmuran itu harus dijaga,” ujar Asep.
Misalnya, dibidang pertanian dilakukan penataannya lahannya, hingga membuka ruang bagi peningkatan nilai tambah, dengan mengelola lahan tersebut, hingga sarana produksinya.
“Termasuk wilayah kawasan pantai, bagaimana memberikan kepastian pemanfaatan lahannya, hingga kemudian kepastian legalitas hukumnya,” tegasnya.
Namun, Asep mengakui tidak bisa BPN menjalankan program tersebut sendirian, perlu kolaborasi dengan semua pihak.
“Untuk itu, kami ucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak,” harapnya.
Percepatan Perda RTRW
Menyinggung rencana tata ruang wilayah (RTRW), Asep menjelaskan ranahnya berada di Pemerintah daerah, yang diharapkan dapat memberikan keserasian, optimalisasi, dan keseimbangan.
“Dengan penataan RTRW itu, maka bagaimana penataannya lebih serasi, lahan lebih bermanfaat optimal, hingga memberikan keseimbangan alam,” ujarnya.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Menanggapi pentingnya Perda RTRW, Pengusaha yang tergabung dalam REI (Real Estate Indonesia) Abdus Salam, mengatakan bahwa pengusaha membutuhkan kepastian hukum, dalam menjalankan usahanya.
“Kami berharap, Perda RTRW segera disahkan, sehingga kami sebagai pengusaha memiliki kepastian,” tegasnya.
Terlebih, percepatan itu akan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang didalamnya ada program pembangunan perumahan rakyat sebanyak 3 juta.
“Dengan adanya perda RTRW, maka akan mempermudah pemetaan pembangunan perumahan,” ujarnya.
Meski, kata politikus PAN itu, bahwa, sebelum adanya program itu, Kabupaten Jember sudah menyumbangkan sekitar 3000 unit rumah bersubsidi.
Salam juga menyinggung pentingnya Perda RTRW, agar pengusaha pengembang tidak sembarangan dalam membangun.
“Sehingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B, tetap terjaga dan terlindungi,” ujarnya. (Slmt).