GMNI JEMBER ANGKAT BICARA, KASUS DOSEN CABUL FISIP UNEJ

GMNI Jember

Loading

Jember _ Jempol _ Kasus Dosen Cabul FISIP Unej, GMNI Jember angkat bicara. Melalui siaran persnya, yang ditandatangani Ketua  GMNI Jember Dyno Suryandoni dan Sekretaris DPC GMNI Jember Yuyun Nur Robikhah, mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Dosen FISIP UNEJ kepada anak dibawah umur. Sabtu, 10 April 2021.

Karenanya, menurut Ketua DPC GMNI Jember Dyno Suryandoni, GMNI Jember turut mendorong pihak Rektorat UNEJ segera membuat Regulasi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus UNEJ.

GMNI Jember
Ketua DPC GMNI Jember,Dyno Suryandoni

“Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban. kita artikan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang sangat tercela dan merugikan bagi korbannya, karena menimbulkan dampak psikis, fisik, dan sosial bahkan tidak jarang juga korban dari kekerasan seksual melakukan percobaan bunuh diri,” tegasnya.

Kasus Kekerasan Seksual :

Sementara, Sekretaris DPC GMNI Jember Yuyun Nur Robikhah mengutip  World Health Organization (WHO) bahwa kekerasan seksual ialah segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman.

Sekretaris DPC GMNI Jember Yuyun Nur Robikhah
Sekretaris DPC GMNI Jember Yuyun Nur Robikhah

Kata Yuyun, menurut  Catatan Tahunan Kekerasan Seksual terhadap perempuan tahun 2020 yang dibuat  Komnas Perempuan, menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual pada perempuan mencapai 4898 kasus yang terjadi kepada perempuan di Indonesia rata-rata kasus tersebut terjadi kepada anggota keluarga.

“Angka tersebut terbilang cukup tinggi bagi kita masyarakat yang berpedoman kuat kepada kepercayaan agama dan mengaku menjunjung tinggi kemanusiaan. Tidak dapat kita pungkiri bahwa konstruksi masyarakat Indonesia yang masih bersifat patriarkis selau memposisikan kaum perempuan pada nomor urut yang kedua, dan ini berimplikasi pada seringnya argumen perempuan-perempuan di Indonesia tidak didengar dan cenderung diremehkan bahkan yang lebih parahnya lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak jarang di cap sebagai pihak yang mengundang Tindakan kekerasan seksual,” jelasnya.

Terkadang kasus kekerasan seksual dianggap bukan persoalan penting bagi sebagian masyarakat Indonesia, paradigma inilah yang menjadi batu penghalang bagi terciptanya kerukunan dan ketentraman dalam menjalankan kehiupan sehari-hari.

“Bayangkan jika kekerasan seksual terjadi kepada keluarga atau kawan-kawan kita sendiri, pasti kita sebagai orang yang sadar tidak akan tinggal diam Ketika melihat hal tersebut,”  imbuhnya.

Kronologis :

Diketahui kasus tersebut telah ditangani Polres Jember, melalui laporan ibu dari Nada berinisial IR, Senin (29 Maret 2021), karenanya GMNI Jember mendorong pihak yang berwenang dalam hal ini POLRES Jember untuk mengadili terduga pelaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Diketahui,  kasus itu mencuat setelah diberitakan  melalui media di Jember pada tanggal 6 April 2021,  terjadi Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Jember yang menimpa anak dibawah umur, dan diduga pelakunya adalah salah satu oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Jember (UNEJ) yang berinisial RH dan juga merupakan paman dari korban.

Nada (nama samaran korban), menuturkan kepada para jurnalis melalui ibunya bahwa RH telah melakukan pencabulan kepada nada sebanyak 2x dirumahnya dalam keadaan rumah sepi. Kejadian pertama dilakukan oleh RH pada akhir februari 2021 pukul 11.00, dalih yang digunakan oleh RH untuk melakukan tindakan tersbut berupa justifikasi kepada Nada bahwa dirinya terkena kanker payudara sembari menunjukan jurnal mengenai kanker payudara.

Setelah itu RH melakukan terapi kepada Nada, namun diketahui RH sama sekali tidak memiliki keahlian melakukan terapi. Lalu tindakan yang kedua terjadi pada tanggal 26 Maret 2021 pukul 10.00, dalih yang digunakan oleh RH tetap sama dengan tindakan yang pertama, tapi pada kejadian yang kedua ini Nada merekam audio saat tindakan tersebut dilakukan oleh RH untuk dijadikan alat bukti.

Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Nada bisa dimuat oleh beberapa media di jember tidak lain dan tidak bukan ialah karena keberanian dari Nada sendiri untuk mencertikan kepada ibunya.

Himbau Tolak Kekerasan Seksual 

Lebih lanjut, Yuyun  menegaskan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen akan berdampak luas,  kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak memandang umur serta pelaku kekerasan seksual juga bisa dari semua kalangan masyarakat.

“Sebagai insan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menyandarkan kepercayaan kami bahwa tatanan masyarakat yang adil dan makmur tidak akan tercipta jika kasus kekerasan seksual masih terus bermunculan. Karenanya, GMNI Jember mengajak seluruh masyarakat Jember untuk bersama-sama melawan Kekerasan Seksual yang ada di sekitar kita,” pungkasnya. (rilis)

Table of Contents