Jember, Jempolindo.id – Isu sara yang bersumber dari Orasi Calon Bupati Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait kian memanas. Setelah Laskar Santri Nasional (LSN), kini giliran Advokat Jember Budi Hariyanto SH melaporkannya ke Polres Jember, pada Jum’at (01/1/11/2024).
Budi Hariyanto melaporkan pemilik akun instagram gus.fawait, yang beralamat akun https://www.instagram.com/gus.fawait?igsh=NGFvZXUxNnNiMDQ3, dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Adapun duduk perkaranya, pada tanggal 28 Oktober 2024 kami melihat dan mendengar dari media sosial perihal pidato dan pernyataan teradu di media sosial instagram,” ujarnya.
Selaku pengadu, Budi mengaku melihat secara langsung akun instagram milik teradu dengan nama akun instagram gus.fawait.
“Saya melihat dalam postingan teradu terdapat pernyataan dalam video yang menyinggung gerakan G30S PKI,” ujarnya.
Lantas, Budi mengutip pernyataan Gus Fawait dalam vidio yang sudah menyebar luas diruang publik melalui media sosial.
“Ada upaya yang begitu besar ingin menghadang santri memimpin kabupaten Jember dengan menebar hoax, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan berita-berita yang keji. Itu kok saya kayaknya ingat seperti Gerakan 30S/PKI yang ingin menghabisi para ulama, menghabisi para kiai, menghabisi para santri di republik ini,” Budi mengutip postingan teradu.
Lebih lanjut, dalam postingan itu teradu juga melanjutkan pernyataannya dengan mengatakan : “Tapi, saya tahu kita semua yang berkumpul disini tidak akan rela ketika santri di begitukan. Betul..?,” ucap teradu yang terdengar dijawab kata “betul” oleh orang-orang di hadapannya kemudian teradu melanjutkan lagi, dengan kata-kata.
“Maka, tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak. Setuju..? Merdeka.. Takbir… Takbir… Takbir...,” teriak teradu bersama suara serupa dari orang-orang di sekitarnya.
Pengadu merupakan salah satu masyarakat yang ikut serta menyampaikan pendapat, tanggapan dan mengajak masyarakat lain untuk memilih calon bupati lain selain Teradu.
Sehingga dengan adanya pernyataan teradu tersebut membuat Pengadu merasa merupakan bagian dari pihak yang dianggap menghalangi Teradu menjadi Bupati dan menyamakan atau menganggap gerakan tersebut sama seperti dengan GERAKAN 30 September PKI ( G 30 S PKI ).
Secara hukum Pengadu mempunyai Legal Standing untuk mengadukan kejadian tersebut, mengingat pengadu juga aktif mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon lain di Pilkada Jember.
Atas konten postingan itu, Budi merasa keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Fawait dalam pernyataan nya didepan pendukung nya, dengan menyebutkan ada pihak yang menghalangi dirinya menjadi bupati Jember, dan upaya itu mengingatkan dia seperti gerakan G30S PKI.
“Jujur saya merupakan salah satu orang yang tidak ingin Fawait menjadi bupati, bahkan saya sampai pernah mempermasalahkan syarat administrasi Fawait di KPU,” ujarnya .
Selain itu Budi juga mengajak beberapa masyarakat untuk tidak memilih Fawait, Tapi bukan berarti kami bagian dari G30S PKI, dan tidak sama dengan G30S PKI.
“Apa yang disampaikan Fawait ini menimbulkan keresahan di beberapa kelompok masyarakat, bahkan sampai berfikir apa benar ada PKI di Jember saat ini,” ujarnya.
Seharusnya jika Fawait merasa ada pihak yang memfitnah, Budi mempersilahkan melaporkan hal itu, bukan malah menggiring opini seolah orang yang mengajak untuk tidak memilih dia merupakan bagian yang bisa disamakan dengan gerakan G30S PKI.
“Jadi itu menurut saya kesalahannya, yang perlu ada penjelasan dari Fawait atas statement itu,” tegasnya.
Sebagai pendukung Paslon 01, Budi merasakan akibat secara langsung terhadapnya, merasa secara tidak langsung dianggap merupakan bagian dari pihak yang dianggap menghalangi teradu menjadi Bupati dan menyamakan atau menganggap gerakan tersebut sama seperti dengan GERAKAN 30 September PKI ( G 30 S PKI ).
“Sedangkan dampak umumnya sangatlah bahaya bagi situasi dan kondusifitas Pilkada di Jember, apalagi menyangkut dengan kaitannya organisasi terlarang PKI. Sampai ada beberapa kelompok masyarakat melaporkan tindakan Fawait tersebut ke Bawaslu,” katanya.
Meski Budi mengaku sebagai pendukung Paslon 01, Namun tindakannya hanya mewakili pribadi, bukan mewakili tim pemenangan Paslon 01.
“Yang pasti saya bukan merupakan salah satu tim pemenangan, jadi tindakan saya ini tindakan pribadi sebagai masyarakat,” katanya.
Bahwa pernyataan teradu sangat jelas dan nyata patut diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan tujuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
“Isu sara dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif,” tegasnya.
Sebagai penguat aduannya, Budi melampirkan bukti print out profil dan postingan isntagram teradu ( Bukti P 1 dan P 2 ), dan bukti berita media online, adanya gerakan dari masyarakat respon terhadap pernyataan teradu di Media sosial, dengan link berita Jempolindo.id (MMT)