22.8 C
East Java

Gempur Rokok Illegal Bea Cukai Bareng Pemkab Gelar Wayang Kulit 

Loading

Jember – Jempolindo.id – Gempur rokok Illegal, Bea Cukai Kabupaten Jember bekerja sama dengan Pemkab Jember menggelar sosialisasi gempur Rokok Ilegal dengan seni budaya wayang kulit di Alun-alun Kota Jember, pada sabtu (30/07/2022) malam.

Dalam sambutannya Bupati Hendy mengapresiasi pagelaran wayang kulit yang di inisiasi oleh Bea cukai Kabupaten Jember

“Luar biasa pertunjukan wayang kulitnya saya sangat menikmati sekali,” ujar Hendy.

Bupati Hendy mengakui bahwa Kabupaten Jember adalah penghasil tembakau terbaik, sehingga layak menyandang sebagai kota tembakau

“Tentunya Jember ini adalah Kota tembakau yang akan kita patenkan, nanti Insya Allah Jember akan menjadi satu – satunya kota tembakau pertama,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Hendy memaparkan terkait peredaran rokok ilegal, seperti disampaikan Kepala Bea cukai Kabupaten Jember Asep Munandar, pada tahun 2021 sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal, tahun 2022 terdapat 1 juta batang

“Rokok ilegal tersebut diproduksi dari luar Jember, akan tetapi yang memakai orang Jember,” ungkap Hendy.

Memerangi peredaran rokok ilegal tersebut, Bupati Hendy menghimbau kepada masyarakat Jember, supaya tidak membeli atau memakai rokok ilegal.

“Tentunya kami menyikapi ini dengan satu cara yang sederhana, menghimbau kepada seluruh masyarakat, peredaran rokok ilegal tidak akan selesai, kalau kita tidak berkolaborasi bersama – sama,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendy menegaskan, dengan memakai rokok ilegal dapat merugikan semua pihak, Karenanya Hendy mengajak semua masyarakat untuk perduli, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal

“Untuk itu himbauan Pemkab Jember mari kita bersama – sama melaporkan siapapun yang memakai rokok ilegal, laporkan kepada Pemkab Jember,” ujar Bupati Hendy.

Bupati Hendy juga berharap, supaya semua toko atau pedagang tidak menjual rokok Illegal.

“Sampun dodolan (jangan berjualan) rokok Illegal nggih,” pintanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bea cukai Kabupaten Jember Asep Munandar, memaparkan ciri-ciri rokok ilegal

Tanda-tanda rokok ilegal, kata Asep, dapat dilihat bentuk fisiknya, pada bungkus luarnya dilekatkan bandrol pita cukai atau tidak.

“Kalau tidak ada berarti dipastikani rokok tersebut ilegal,” paparnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, meski ada pita cukainya, dapat dicermati apakah pita cukainya bekas atau baru,

“karena ada orang yang keliling ke Desa – desa ngumpulin bandrol rokok, dengan harga 400 rupiah sampai 1000 rupiah,” jelas Asep.

Ad juga, kata Asep yang menggunakan pita cukai palsu, karena menurutnya masyarakat awam tidak bisa membedakan antara pita cukai palsu dan pita cukai asli.

Seperti temuan Bea Cukai Kabupaten Jember, Karena kata Asep, didapatkan pita palsu di salah satu perusahaan rokok.

“Kemarin kita sudah melakukan penyidikan, ada perusahaan yang menggunakan pita cukai palsu, dan kami dari Bea cukai dibingungkan dengan kemiripan itu, tapi kalau kita teliti betul – betul pita cukai itu palsu,” Imbuhnya.

Sayangnya, Asep tidak merinci jumlah masukan dari pendapatan pita cukai, dan berapa kerugian negara, akibat adanya dugaan peredaran pita cukai aspal itu. (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img