GANN Jawa Timur Ucapkan Selamat Untuk Polres Jember Atas Keberhasilannya Amankan Bandar Narkoba 

GANN JAWA TIMUR
Keterangan : Ketua DPD GANN Jawa Timur Linasrillah (Gus Anas)

Loading

Jember – GANN Jawa Timur mengapresiasi kinerja Satreskoba Polres Jember yang telah berhasil mengamankan 34 orang tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu, pada Selasa (07/06/2022)

Melalui Ketua DPD Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Jawa Timur Linasrillah, akrab disapa Gus Anas, menjelaskan bahwa keberhasilan Polres Jember itu patut diapresiasi.

“Selamat untuk Polres Jember, ini sejarah bagi polres Jember, yang telah mampu mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, kelas kakap, ini lumayan besar,” ujarnya.

Namun, kata Gus Anas, harus diakui bahwa peredaran narkoba tidaklah mudah diperangi, pasalnya sudah sedemikian maraknya ditengah kehidupan masyarakat.

“Karenanya, tentu butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat agar setidaknya pergerakan peredaran narkoba dapat dibatasi,” tegasnya.

GANN Jawa Timur
Keterangan: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba jenis sabu

Dikabarkan sebelumnya, Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu, diantaranya pria berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Baca selengkapnya di : Satreskoba Polres Jember Sita 1 Kg Sabu Senilai 1,5 Milyar

Dari dua bandar narkoba itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram senilai Rp 1,5 miliar.

Penangkapan dua bandar narkoba itu, kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Polres Jember sejak 23 Mei – 3 Juni 2022.

“Dari operasi pekat ini, kami berhasil mengamankan total 34 orang tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba ini, dari yang kami amankan, ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami. Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kilo lebih,” kata Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).

Hery menjelaskan, untuk penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu itu. Berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.

Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah.

“Kemudian kami amankan tersangka itu, dan kami pun melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya,” kata Hery. (#)

Table of Contents