Jember – Gerah dengan polemik uang sewa TKD (Tanah Kas Desa) yang tidak ada kejelasan, Ketua FORGAB Desa Glundengan Zainal ahirnya membuktikan ancamanya dengan melaporkan mantan kades desa Glundengan Herianto dan Sekretaris Desa Drs Mukantar ke inspektorat kabupaten Jember. Kamis 22/4/2022.
Pasalnya, menurut Zainal data yang ada dan keterangan para penyewa TKD Glundengan, keduanya (Herianto dan Mukantar) yang harusnya paling bertanggung jawab.
“Saya ada rekaman percakapan pengakuan dari pihak penyewa,” akunya
Agar semua terang benderang, Zainal telah berkirim surat kepada Inspektorat Pemkab Jember, meminta agar segera melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Saya ingin ke depan tidak ada lagi penyelewengan keuangan desa, apapun itu,” tegasnya.
Dikutip dari pengakuan PJ .kades Desa Glundengan Umi Nuryanah, bahwa terkait dengan keuangan hasil lelang TKD memang tidak pernah di setor ke rekening desa.
Guna mendalami pelaporan ketua FORGAB Desa Gundengan, tim Jempolindo mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Jember, Kamis ( 22/4/2022)
Staf Inspektorat Pemkab Jember, M Tombak, ketika di konfirmasi mengakui, bahwa telah menerima pengaduan dari masyarakat Dsa gGundengan, Kecamatan Wuluhan.
“Tadi kami menerima pengaduan dari masyarakat desa Glundengan yang mengatasnamakan FORGAB, seputar dugaan penyelewengan uang hasil lelang TKD,” ujarnya.
Tombak mengatakan masih akan mempelajari berkas pelaporan dan data data yang sudah diterimanya.
“Selanjutnya kita kordinasi kan dengan pimpinan baru kita lakukan pemeriksaan terhadap paha pihak yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ujarnnya
Kalo memang terbukti ada penyimpangan, kata Tombak, maka harus mengembalikan uang tersebut dan akan di kenai sanksi .
“Apa lagi dari surat pihak pelapor sudah mengarah ke pitkor polres, mau tidak mau mau kalo buktinya kuat mereka harus berurusan dengan pihak penegak hukum,” pungkasnya. (Gito)