17.1 C
East Java

Fatwa MUI Jember Joget Pargoy Haram 

Jember – Jempolindo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menerbitkan fatwa Haram atas Joged Pargoy, melalui tausiah Komisi Fatwa MUI Jember nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, tentang Joged Paegoy di Kabupaten Jember, tertanggal 19 Nopember 2022.

Kata Pargoy merupakan singkatan dari Partai Goyang, yang dibawakan dengan cara berjoged, bisa bersama- sama atau sendiri-sendiri. Secara umum, ada dua jenis Joged Pargoy, yakni Joged Pargoy patah patah dan Joged Pargoy peperangan.

Mengutip dari laman resmi MUI Jember, alasan dikeluarkannya fatwa tersebut, karena semakin maraknya fenomena Joget Paegoy, yang kian  menjadi budaya masyarakat, terutama di kalangan anak muda.

Kegemaran joged Pargoy, semakin meluas, bukan saja di platform media sosial, tik tok, Snackvidio, bahkan juga dilakukan pada saat ada pertemuan masyarakat, baik tertutup maupun terbuka, bahkan sudah ditambah dengan penggunaan sound sistem.

“Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut,” seperti dikutip dari laman resmi MUI Jember.

Pertimbangan MUI Jember mengharamkan Joget Pargoy, karena pelakunya yang sebagian besar remaja putri, menggunakan berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Melalui Fatwanya, MUI Jember mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

“Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari,” katanya.

Joget Pargoy, dinilai tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

“Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy,” lanjutnya.

Agar joged Pargoy tidak semakin meluas, maka MUI Jember menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Fatwa itu mendapatkan respon publik, ada yang bersepakat, tetapi ada juga yang menilai MUI Jember tidak mengerti kebudayaan dan perkembangan jaman.

Bagi yang mendukung, mengatakan bahwa memang benar Joged Pargoy itu tidak pantas dilakukan di luar ruangan, terlebih seperti sudah membudaya.

“Karena itu kan joged yang biasa dilakukan para pesenam, seharusnya hanya boleh dilakukan di ruang tertutup,” kata pemilik akun Facebook @Fitri.

Sementara yang mendukung, menganggap bahwa Joged Pargoy merupakan ekspresi anak muda, terutama perempuan, yang dalam batas kepatutan.

“Saya kira joged Pargoy merupakan ekspresi biasa saja, dan tidak perlu terlalu baper menanggapi nya,” kata salah seorang pelaku seni. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img