Jember _ Jempolindo.id _ Di penghujung tahun 2022, diantara banyak prestasi yang berhasil diraih Kabupaten Jember, masih ada yang tercecer. Diantaranya, layanan kesehatan untuk pasien warga kurang mampu, terasa belum maksimal.
Baca juga: Edy Cahyo Purnomo : “Kami Minta Imasco Patuhi Aturan Republik Indonesia”
Masih ditemukan pola pelayanan untuk pasien kurang mampu, yang ujungnya memberatkan. Modusnya, rujukan pasien dari Puskesmas kepada rumah sakit swasta.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tiga rumah sakit daerah (RSD), yakni RSD dr Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat.
Seperti diungkapkan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, yang mengaku mendapatkan keluhan dari warga yang mengalami kesulitan membayar ongkos perawatan rumah sakit.
“Ada yang terpaksa harus menjaminkan BPKB sepeda motor, ada juga yang masih menanggung hutang kepada rumah sakit, karena memang kesulitan keuangan,” katanya.
Ipung, panggilan akrab Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengeluhkan layanan kesehatan yang telah memberatkan warga Kabupaten Jember itu, bukan tanpa alasan.
“APBD tahun 2022, kan sudah mengalokasikan sejumlah 47 Miliar untuk melayani pasien kurang mampu,” keluhnya.
Sejumlah anggaran yang telah dilakosikan melalui APBD tahun anggaran 2022 itu, kata Ipung menjadi kurang bermanfaat.
“Kami (anggota DPRD Jember) memang belum mendapatkan laporan, berapa jumlah serapan Anggaran tahun 2022,” ujarnya.
Namun, Ipung meyakini bahwa akibat dari pola rujukan layanan kesehatan, yang modusnya diarahkan kepada Rumah Sakit Swasta, akan menyebabkan anggaran itu tidak akan terserap maksimal.
“Ini mesti dibenahi pada tahun berikutnya (2023), jangan sampai ada kesan bahwa kita kurang peduli terhadap kepentingan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ipung meminta agar Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, sebagai pengendali anggaran dapat mengevaluasi pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
“Supaya tidak terulang kembali, Bupati bisa memerintahkan kepada jajaran terkait, agar tidak melakukan praktek – praktek yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya. (#)