Jember – Jempolindo.id – Bermula dari adanya dugaan Kwitansi Palsu, hak atas sebidang tanah milik seorang Warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Jember Khoirul Anam, telah berpindah tangan kepada orang lain. Atas sengketa tanah itu, Khorul berencana bakal lapor polisi.

Dugaan pemalsuaan kuitansi jual beli tanah itu terungkap, saat Pemdes Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji gelar mediasi, terkait sengketa tanah milik Khoirul Anam seluas 750 M, bertempat di pendopo Desa Nogosari, pada kamis (20/10/2022) siang.
Turut hadir dalam acara mediasi tersebut, Kepada Desa Nogosari Esa Hosada SH MH, Jajaran Muspika Rambipuji di antaranya, Kapolsek Rambipuji, Danramil Rambipuji, serta para saksi yang dimediasi.
Dari data yang berhasil di himpun media ini, permasalahan tersebut terjadi sejak tahun 2012
Berawal dari sebidang tanah milik Khoirul Anam yang di dapat dari jual beli dengan suparto pada tahun 1988 tersebut sejak tahun 2009 tiba tiba sudah berpindah tangan, dengan terbitnya sertifikat redistribusi tanah atas nama 2 orang yaitu, atas nama Alwi Saidi dan Nursalim.
Khoirul Anam, saat di konfirmasi media ini mengungkapkan, bahwa dirinya baru tahu kalau ternyata terbitnya sertifikat tanah itu berdasarkan kwitansi palsu
“Hari ini saya baru tau, ternyata yang di jadikan dasar usulan penerbitan sertifikat tanah milik saya tersebut oleh panitia redistribusi tanah Desa Nogosari ke BPN Jember adalah kwitansi palsu dan SPPT,” ungkapnya.
Padahal, kata Khoirul selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan Nursalim maupun Alwi saidi
“Kami yakin ada orang yang sengaja menerbitkan kwitansi jual beli palsu ,” tambahnya.
Dengan adanya dugaan kwitansi palsu dan diserobotnya tanah miliknya, Khoirul Anam akan melaporkan panitia redistribusi tanah Desa Nogosari dan pihak terkait ke polres Jember.
“Dengan begitu, saya berharap, tanah yang menjadi hak kami tersebut bisa kembali lagi ke kami ” harapnya.
Dari pantauan tim jempolindo, diketahui tidak nampak hadir dalam acara mediasi tersebut ketua panitia redistribusi tanah Desa Nogosari .

Di tempat yang sama, Esa Hosada, Kepala Desa Nogosari, saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, pihaknya berharap agar persoalan tersebut cepat menemukan titik terang
“Kami sebagai kepala Desa sangat berharap agar persoalan tersebut bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan,” harapnya.
Esa Hosada menyakini pihaknya persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik.
“Setelah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, Saya yakin hal ini bisa di selesaikan dengan baik dari kedua pihak yang bersengketa,” kata Esa Hosada.
Di tempat yang sama, Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto mengatakan, terkait persoalan ini dirinya berharap para pihak bisa menempuh jalur yang semestinya
“Jangan sampai pihak yang berseteru mengambil jalur penyelesaian yang bisa melanggar hukum,” pungkasnya. (Agung)