Jember – Dugaan Bancakan Tambang Batu Kapur Gunung Sadeng Puger terjadi dengan beragam modus. Indikasinya terlihat dengan adanya jual beli Hak Pengeloaan Lahan (HPL), terjadinya penambangan liar Batu Mineral jenis Mangaan, pencaplokan lahan, dan adanya pengusaha tambang yang tidak memenuhi syarat.
Seperti sudah diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano, usai melakukan rapat koordinasi kedua bersama pengusaha tambang di ruang pertemuan pemkab Jember. Kamis (17/02/2022).
“Jadi itu fenomena yang kami dapatkan setelah berdiskusi dengan pengusaha tambang dan beberapa informasi yang kami himpun,” paparnya.
Atas dasar temuan itu, Mirfano terus mencoba melakukan koordinasi dengan mengundang para pengusaha tambang, yang telah memanfaatkan lahan milik pemkab Jember.
“PAD dari Gunung Sadeng pada tahun 2021 hanya sebesar Rp 4,9 Milyar, padahal seharusnya masih punya potensi sebesar 300 milyar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, areal milik pemkab jember seluas 190 hektar. sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013, memang sempat tak terurus, karena terkendala berbagai hambatan, diantaranya terjadinya perubahan hak penerbitan perijinan pertambangan.
Semula, ijin pertambangan batuan dan minerba berada di setingkat Kabupaten, kini beralih menjadi kewenangan kementrian ESDM, sebagaimana tertuang dalam UU No 3 tahun 2020, perubahan dari UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara.
Disamping juga terjadinya pergantian kekuasaan Pemerintahan Kabupaten Jember, yang setiap Bupatinya memiliki presepsi berbeda tentang tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Kini di era Pemerintahan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, sepertinya ingin mengoptimalkan kembali pengelolaan pertambangan batu kapur, yang memang kepemilikan arealnya berada dibawah kewenangan pemkab Jember, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.
Bupati Hendy menilai adanya potensi PAD yang masih dapat digali dan dioptimalkan dari Pertambangan Batu Kapur Gunung Sadeng, karenanya Hendy telah melakukan penertiban tata administrasinya dengan memasang patok serta papan nama kepemilikan.
Namun, untuk mewujudkan keinginan itu bukanlah mudah, beberapa kali Setdakab Ir Mirfano berusaha mengundang 16 pengusaha pertambangan, namun pada undangan rapat pertama, pada hari Rabu (16/02/2022) hanya datang dua pengusaha, yakni PT Kemuning Jaya Utama dan CV Asih, dari 6 (enam) pengusaha yang diundang, diantaranya PT Kemuning Jaya Utama, PT Mahera Jaya Perkasa, CV Karya Nusantara, PT Dwijoyo Utomo, CV Santi Megah Perkasa, CV Asih, PT Imasco Tambang Raya dan PT Imasco Pasific Mineral.
Sedangkan pada rapat koordinasi kedua, Kamis (17/02/2022) menurut keterangan Mirfano dari 16 pengusaha pertambangan yang diundang, ada 7 perusahaan yang belum hadir.
“Kami tetap berkhusnudzon, berpikiran baik, mungkin pengusaha tambang ini masih ada kerepotan, atau mungkin masih menyusun proposal,” katanya.
Ke tujuh perusahaan yang belum hadir itu, kata Mirfano masih akan diundang kembali, yaitu antara lain CV Karya Nusantara, PT Dwi Joyo Utomo, CV Susanti Megah Perkasa, PT Ihsan Tunggal Raya, PT Imasco Tambang Raya/ PT Imasco Pasific Mineral, PT Indolife Prima Mitra Utama, dan CV Nugraha Agung Perkasa.
“Mudah-mudahan pada undangan berikutnya, rekan – rekan pengusaha ini bisa menghadiri undangan kami,” harapnya.
Dugaan Bancakan Tambang, Isu BUMD Hambat Koordinasi
Diluaran, berkembang isu pemkab Jember akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan hukum yang akan mengelola pertambangan batu kapur Gunung Sadeng Puger, sehingga memungkinkan para pengusaha yang merasa memiliki hak pengelolaan pertambangan menjadi enggan melakukan koordinasi bersama pemkab Jember.
Menurut sumber Jempol, isu yang berkembang itu, menjadi salah satu faktor penghambat lancarnya Rapat Koordinasi yang digelar Setdakab Jember, hingga seolah – olah terjadi pemboikotan.
“Isu liar itu sengaja dihembuskan untuk menghambat upaya pemkab Jember untuk menata ulang tata kelola Pertambangan Gunung Sadeng,” kata sumber yang tak berkenan disebut namanya.
Dugaan Bancakan Tambang, Tanggapan DPRD Jember
Karut marutnya tata kelola pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng Puger, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Jember Nyoman Aribowo, yang menilai manajemen pertambangan itu telah dikelola dengan cara serampangan.
“DPRD Jember telah beberapa kali mengundang pengusaha petambangan, juga mengundang pihak eksekutif, untuk kepentingan peningkatan PAD, sehingga disepakati penertiban manajemen tata kelola pertambangan,” ujarnya.
Legislator Partai Amanah Nasional itu menilai perlunya ada perubahan Revisi Perda soal restribusi, termasik kejelasan biaya sewa, tata cara keluar masuk Gunung Sadeng 1 pintu, perlunya ada timbangan dan petugas yang bertanggung jawab, serta dilengkapi dengan IT termasuk CCTV.
“Sehingga semua aktivitas pengelolaan pertambangan batu gunung sadeng dapat terdeteksi,” tegasnya.
Sedangkan mengenai legislasi kepemilikan, menurut Nyoman sudah jelas posisinya, bahwa lahan seluas 190 hektar adalah Barang Milik Daerah Kabupaten Jember.
“Meski soal perijinan pertambangannya sudah menjadi kewenangan pusat,” tandasnya. (*)