15.9 C
East Java

DLH Jember Rumahkan 336 Non ASN 

Loading

Jember, Jempolindo.id Dampak dari pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, yakni peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka DLH Jember rumahkan 336 Karyawan Non ASN.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember .Sugiyarto, bahwa  sejak Januari 2025 DLH Jember sudah tidak boleh lagi berkontrak dengan Non ASN.

“Karena sudah tidak boleh lagi berkontrak dengan Non ASN, maka 336 itu sudah kita rumahkan,” kata Sugiyarto, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pada Kamis (06/02/2025).

Sejumlah 336 Karyawan Non ASN di DLH Jember, 35 orang berkerja sebagai administrasi, sisanya sebagai petugas yang menyapu di jalan dan di Depo Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

“Dampak dari dirumahkan Non ASN itu, imbasnya terhadap pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup cukup besar,” ujarnya.

Pelayanan yang selama ini dilakukan, akan berkurang sangat signifikan, baik dari sisi luasan, jumlah maupun kualitasnya.

“Selama ini pekerjaan itu dilakukan oleh non ASN, dibandingkan dengan yang ASN,” ujarnya.

Menyikapi situasi itu, DLH Jember menggerakkan sekira 200 Tanga ASN, untuk melakukan pelayanan dasar saja.

“Pelayanan dasar itu artinya, pelayanan kami tetap jalan di depo depo dan TPS sampah kami, plus termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melayani pengangkutan,” katanya.

Untuk menangani kebersihan di sekitar alun alun Jember, masih dilakukan dengan menggunakan tenaga ASN. Namun untuk jalan jalan yang biasa kebersihannya dilakukan oleh tenaga Non ASN, sudah tidak dilakukan lagi.

“Karenanya, kami menghimbau agar masyarakat yang berada disekitar jalan jalan itu turut membersihkan jalan disekitarnya, sebagai konsekuensi dirumahkannya non ASN itu,” pintanya.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah Karyawan Non ASN yang sudah drumahkan akan menuntut keadilan melalui DPRD Kabupaten Jember.

Mereka menilai, kebijakan itu tidak menusiawi, dengan serta merta melakukan kebijakan yang merugikan, tanpa mempertimbangkan pengabdian yang sudah dilakukannya selama puluhan tahun. (Slmt)

  • Penulis : Selamet Rahardy
  • Editor : Miftahul Rachman
Table of Contents

Loading

Jember, Jempolindo.id Dampak dari pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, yakni peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka DLH Jember rumahkan 336 Karyawan Non ASN.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember .Sugiyarto, bahwa  sejak Januari 2025 DLH Jember sudah tidak boleh lagi berkontrak dengan Non ASN.

“Karena sudah tidak boleh lagi berkontrak dengan Non ASN, maka 336 itu sudah kita rumahkan,” kata Sugiyarto, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pada Kamis (06/02/2025).

Sejumlah 336 Karyawan Non ASN di DLH Jember, 35 orang berkerja sebagai administrasi, sisanya sebagai petugas yang menyapu di jalan dan di Depo Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

“Dampak dari dirumahkan Non ASN itu, imbasnya terhadap pelayanan di Dinas Lingkungan Hidup cukup besar,” ujarnya.

Pelayanan yang selama ini dilakukan, akan berkurang sangat signifikan, baik dari sisi luasan, jumlah maupun kualitasnya.

“Selama ini pekerjaan itu dilakukan oleh non ASN, dibandingkan dengan yang ASN,” ujarnya.

Menyikapi situasi itu, DLH Jember menggerakkan sekira 200 Tanga ASN, untuk melakukan pelayanan dasar saja.

“Pelayanan dasar itu artinya, pelayanan kami tetap jalan di depo depo dan TPS sampah kami, plus termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melayani pengangkutan,” katanya.

Untuk menangani kebersihan di sekitar alun alun Jember, masih dilakukan dengan menggunakan tenaga ASN. Namun untuk jalan jalan yang biasa kebersihannya dilakukan oleh tenaga Non ASN, sudah tidak dilakukan lagi.

“Karenanya, kami menghimbau agar masyarakat yang berada disekitar jalan jalan itu turut membersihkan jalan disekitarnya, sebagai konsekuensi dirumahkannya non ASN itu,” pintanya.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah Karyawan Non ASN yang sudah drumahkan akan menuntut keadilan melalui DPRD Kabupaten Jember.

Mereka menilai, kebijakan itu tidak menusiawi, dengan serta merta melakukan kebijakan yang merugikan, tanpa mempertimbangkan pengabdian yang sudah dilakukannya selama puluhan tahun. (Slmt)

  • Penulis : Selamet Rahardy
  • Editor : Miftahul Rachman
Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer