Disnakertrans Jember Berhasil Pulangkan Warga Wuluhan Yang Disekap di Rusia 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, setelah berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur, berhasil pulangkan Warga Jember, yang disekap di Moscow, Rusia, pada Kamis (28/09/2023) .

Pria berusia 37 tahun itu bernama Rahmad Kurniawan Abadi, Warga Dusun Kepel Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, yang berangkat ke Rusia melalui jalur illegal, pada sekira bulan Oktober 2022.

Kepala Disnakertrans Jember Suprohandoko, mengetahui kejadian itu, setelah korban, yang didampingi SBMI Jember, berkirim surat kepada Bupati Jember.

Berdasarkan surat korban, yang ditujukan kepada Bupati Jember, maka Kepala Disnakertrans Kabupaten Jember Suprihandoko, setelah mendapat petunjuk Bupati Jember, untuk segera berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur, untuk meminta fasilitasi pemulangan korban.

Pengakuan Korban

Melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, tertuang dalam lampiran suratnya, Korban menulis kisah keberangkatannya menuju Negara Rusia.

Pada sekira bulan Oktober 2022, Korban dijemput orang berinisial V, yang merupakan agen, yang akan memberangkatkannya menuju Negara Rusia.

“Saya bekerja dari bulan Nopember 2022 hingga bulan Mei 2023, namun hanya menerima satu kali gaji saja. Karena dianggap kinerja saya tidak maksimal,” kata korban dalam suratnya.

Setelah dipecat, korban mengaku kembali ke penampungan selama satu bulan. Kemudian, sempat mendapatkan pekerjaan lagi.

“Tetapi lagi – lagi saya hanya bekerja selama 25 hari, kemudian dipecat kembali, dengan alasan yang sama,” katanya.

Korban sempat menerima gaji sebesar 300 dolar. Hanya saja, gaji tersebut diambil oleh agen, yang katanya akan dipergunakan untuk biaya beli tiket pulang ke Indonesia.

“Saya dijanjikan akan dicarikan pekerjaan lagi, tetapi kalau dalam 3 Minggu belum mendapatkan pekerjaan, maka saya dijanjikan akan dipulangkan,” kata Korban.

Selama menunggu, korban berada di apartemen, yang logistiknya memang disediakan oleh agen.

“Hanya saja saya tidak boleh keluar,” kata korban.

Istrinya Melapor Ke Polres Jember 

Beberapa hari setelah keberangkatannya, korban sempat menghubungi istrinya, Lailatul Muazizah, yang mengabarkan bahwa korban sudah bekerja.

Namun, pada bulan Mei 2023, Korban kembali menghubungi Istrinya, bahwa sudah 5 bulan tidak menerima gaji.

Sekira bulan Agustus 2023, Korban mengabarkan kembali, bahwa dirinya ditempatkan di sebuah apartemen, oleh agen. Namun, tidak diperbolehkan keluar dengan membawa handphone dan paspor.

Korban mengaku mulai ketakutan, dan sejak tanggal 2 September 2023, hingga kasusnya ditangani, korban sudah tidak bisa dihubungi kembali.

Mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan, maka korban berusaha menghubungi KBRI di Moscow. Namun, pihak KBRI, mengatakan hanya bisa membantu proses administrasinya saja.

Sedangkan biaya pulangnya, korban harus menanggung sendiri.

“Bersama ini, saya mohon bantuan kepada Bapak Bupati Jember, agar saya bisa pulang ke Indonesia, saya mempunyai istri dan anak berusia 1,8 tahun yang harus nafkahi. Terimakasih atas perhatiannya,” tulis korban dalam suratnya.

Atas kejadian tersebut, Lailatul, istri korban, pada tanggal 06 September 2024, mengambil inisiatif untuk melaporkan kepada Polres Jember.

Pada tanggal 07 September 2023, DPC SBMI Kabupaten Jember, berkirim surat kepada Bupati Jember, untuk meminta bantuan fasilitasi pemulangan korban.

Atas dasar informasi tersebut, maka Disnaker Jember segera melakukan koordinasi, untuk upaya pemulangan korban.

Berkat koordinasi semua pihak, kini, korban sudah be

rada di tengah – tengah keluarganya kembali. ( Mr)