Disnaker Jember Tangani Keluhan Buruh PT Muroco

Jempolindo, Jember, Disnaker Jember, buruh PT Muroco
Pertemuan Buruh PT Muroco di Disnaker Jember

Jember _ Jempolindo.id _ Disnaker Jember kedatangan tamu dari sekira 30 buruh PT Muroco, dusun Krajan Desa Arjasa Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (02/02/2023) pukul 10.00 WIB. 

Pertemuan Buruh PT Muroco di Disnaker Jember
Baca juga : Jember Job Fair 2022 Meriah

PT Muroco merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan kayu.

Sebanyak 30 buruh itu mengatasnamakan Aliansi Buruh Muroco Bersatu, yang mengadukan sekira 120 orang buruh yang tidak mendapatkan haknya.

Menurut Kepala Bidang PHI Disnakertrans Jember Habib Selamet, kehadiran para buruh itu bermaksud audiensi, terkait dengan permasalahan yang sedang dialaminya.

“Ya kami masih perlu menindaklanjuti hasil pertemuan tadi, agar permasalahannya lebih jelas,” katanya.

Untuk itu, Perwakilan Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Timur Korwil V Jember, Sofyan Sauri menjelaskan masih perlu melakukan pendalaman, kepada semua pihak terkait.

“Nanti kita tindak lanjuti dengan memanggil semua yang terkait. Karena di dalam PT Muroco, sepertimya ada beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing),” ujarnya.

Jempolindo _ Buruh Minta Disnaker Seriusi

Kedatangan butuh PT Muroco itu nampak dikawal oleh aktivis Buruh Jember , Dwiagus Budiyanto, yang mengatakan telah mendapatkan kepercayaan dari para buruh didapuk sebagai Dewan Pembina

“Hari ini, kita coba lakukan koordinasi denga pihak Disnaker, sehingga penyelesesian masalah butuh ini bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Dwi juga meminta agar Disnaker Jember bertindak serius dalam menangani permalasahan buruh.

‘Kami minta agar Disnaker Jember serius menangani permasalahan buruh, karena ini hak buruh,” tandasnya.

Menurut Ketua Aliansi Buruh Muroco Bersatu, Abdul Hamid, mereka terpaksa tinggal dirumah, tidak bekerja, karena memang sejak bulan oktober 2022, sudah tidak menerima gaji.

“Anehnya, Perusahaan masih menerima pekerja baru,” katanya.

Sedangkan, menurut Muhammad Taufiqqurahman, salah satu perwakilan buruh PT Muroco, gaji yang diterimanya sebesar Rp 70 ribu perhari.

“Itupun hanya pada bulan pertama yang dibayar penuh, selanjutnya dicicil, kadang 30 persen, 15 persen,” keluhnya.

Kalaupun ada lemburan, kata Taufiqurrahman hanya dihargai Rp 10.000.

“Itupun hitungannya juga tidak jelas,” sergahnya.

Begitupun dengan THR, yang pernah diterima, kata Taufiq hanya sebesar antara 50 hingga 100 ribu.

“Padahal kan menurut ketentuannya harusnya sebesar minimal satu kali gaji,” tegasnya. (Gilang)

Exit mobile version