Cara Menjadi PMI Legal
Agar anda, yang ingin bekerja di Luar Negeri, tidak terjebak dengan iming – iming para tekong, maka ada baiknya anda memperihatikan persyarakat sebagai berikut:
- Datanglah ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/ Kota Anda untuk mendaftarkan diri.
- Menyiapkan beberapa dokumen penting. Seperti;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
- Surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah lampirkan foto copy buku nikah)
- Surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orangtua atau wali)
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat
- Visa kerja
- Perjanjian penempatan TKI
- Perjanjian kerja
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Jika sudah memahami persyaratan menjadi PMI resmi, ada baiknya juga memperhatikan beberapa hal berikut :
- Jangan tergiur rekrutmen ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses migrasi cepat, dan bebas biaya. Karena dengan mendaftar TKI ilegal banyak resiko yang harus Anda tanggung.
- Jangan menggunakan dokumen palsu dan jangan biarkan orang lain mengubah data Anda.
- Memahami hak dan kewajiban TKI.
Penting juga diperhatikan, untuk mencari PPTKIS dan daftar asuransi PMI yang resmi. Hal tersebut dapat Anda dapatkan melalui:
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda;
- Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten/kota Anda;
- Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
- Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten/kota Anda. (Gito)
Table of Contents