17.7 C
East Java

Disnaker Jember Cegah PMI Non Prosedural

Loading

Agar anda, yang ingin bekerja di Luar Negeri, tidak terjebak dengan iming – iming para tekong, maka ada baiknya anda memperihatikan persyarakat sebagai berikut:

  1. Datanglah ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/ Kota Anda untuk mendaftarkan diri.
  2. Menyiapkan beberapa dokumen penting. Seperti;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
  • Surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah lampirkan foto copy buku nikah)
  • Surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orangtua atau wali)
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat
  • Visa kerja
  • Perjanjian penempatan TKI
  • Perjanjian kerja
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Jika sudah memahami persyaratan menjadi PMI resmi, ada baiknya juga memperhatikan beberapa hal  berikut :

  1. Jangan tergiur rekrutmen ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses migrasi cepat, dan bebas biaya. Karena dengan mendaftar TKI ilegal banyak resiko yang harus Anda tanggung.
  2. Jangan menggunakan dokumen palsu dan jangan biarkan orang lain mengubah data Anda.
  3. Memahami hak dan kewajiban TKI.

Penting juga diperhatikan,  untuk mencari PPTKIS dan daftar asuransi PMI yang resmi. Hal tersebut dapat Anda dapatkan melalui:

  1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda;
  2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten/kota Anda;
  3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
  4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten/kota Anda. (Gito)

 

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img