Jember _ Jempolindo.id _ Kades Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Jember, setelah berkas perkaranya dianggap P-21 (lengkap. Kades berinisial SM (48) itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai 168 Juta.
Baca juga: Kades Puger Wetan Laporkan Sekdesnya Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan informasi yang beredar di media masa, SM melaksanakan pekerjaan itu bersama Oknum Dinas PU Bina Marga dan SDA berinisial BW (57), Pada tahun 2020 dan 2021, terdapat beberapa pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pocangan.
Namun, sayangnya TPK yang dipakai sebagai kedok saja. Mereka berdua, yakni SM dan BW diduga sebagai pelaksananya. Sehingga menyebabkan pelaksanaan proyek itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Isa Ulinnuha SH MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa pada tahun 2020 terdapat dua pekerjaan, diantaranya pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih.
“Sedangkan pada tahun 2021, terdapat empat pekerjaan fisik, yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving,” kata Isa kepada sejumlah wartawan.
Seperti dirilis radarjember.id, Kanit Pidsus Satreskrim Polers Jember Ipda Dwi Sugiyanto menjelaskan, pada Kamis (21/02/2023), bahwa berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Jember, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 210 juta.
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa itu, kata Dwi terbengkelai, karena diduga anggarannnya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kedua tersangka, dinyatakan dengan sengaja melakukan korupsi,” ujarnya. (*)