Gresik _ Jempolindo.id _ Dewan Pers terus mendorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa serta perusahaan pers.
Tujuannya, menciptakan jurnalisme berkualitas dan meningkatkan profesionalisme perusahaan pers.
Baca juga: Harga Barang Mahal Bupati Jember Kok Malah Bikin Program Joged
Selain itu, untuk melindungi publik agar benar-benar mendapatkan berita tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, di tengah makin banjirnya informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Totok Suryanto, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (KHALN) dalam kunjungannya ke Gresik, Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).
Hadir pula dalam kunjungan itu, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.
Proses verifikasi media massa dan perusahaan pers itu dilaksanakan dua tahap. Sebelum verifikasi faktual, lebih dulu mesti lulus verifikasi administrasi.
“(Verifikasi) ini salah satu tahapan penting untuk memastikan konsumen media mendapatkan kepastian bahwa produksi berita dilakukan sesuai prosedur yang profesional,” ujar pria kelahiran Blitar, Jatim itu.
Tahapan verifikasi meliputi banyak hal, nulai dari legalitas hukum sebagai perusahaan pers, keberadaan kantor, sumber daya manusia (SDM), dan ketentuan lainnya seperti telah diatur Dewan Pers.
Termasuk kualitas konten berita yang diproduksi oleh media bersangkutan.
“Dengan hadirnya media yang terverifikasi, setidaknya membuat masyarakat memilihnya bisa tepat. Karena produksi beritanya sudah memenuhi standar,” kata Totok yang pernah mengikuti short course di London dan Arab Saudi itu.
Menyinggung masih banyaknya media massa atau perusahaan pers yang masih belum terverifikasi, Totok mempersilakan untuk tetap memproduksi berita.
Namun, mereka mesti mematuhi tahapan pendataan dan verifikasi hingga nantinya dinyatakan lulus atau memenuhi ketentuan.
Pihaknya pun berkomtimen untuk mendorong media massa atau perusahaan pers agar bisa terverifikasi.
Menurut Totok, pendataan dan verifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah syarat untuk bisa terverifikasi Dewan Pers.
Salah satu di antaranya ketentuan pemimpin redaksi/penanggung jawabnya harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.
’’Yang penting kan ketika lulus proses verifikasi, administrasi maupun faktual itu diikuti dengan kesungguhan bahwa ada tanggung jawab. Tidak bisa main-main,’’ tegasnya.
Setelah media massa atau perusahaan pers terverifikasi, lanjut dia, Dewan Pers bukan lantas tinggal diam. Masih ada proses pengawasan secara berjenjang.
Apakah perusahaan pers yang sudah terverifikasi itu dapat menjalankan tugas dengan baik ataukah tidak.
Publik juga bisa memberikan pengaduan jika ada pelanggaran-pelanggaran.
Dari data Dewan Pers melalui siaran pers, 8 Desember 2023, jumlah media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798.
Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media online, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.
Adapun media yang telah terverifikasi sepanjang 2023, sebanyak 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual.
Dari hasil survei, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000.
Dalam kunjungannya, dua anggota Dewan Pers tersebut juga berkesempatan untuk berziarah ke makam Sunan Giri, anggota Wali Songo.
Keduanya juga sempat diperlihatkan pengurus yayasan sejumlah peninggalan wali yang juga bergelar Prabu Satmata itu. Di antaranya surban dan Keris Kolomunyeng.
Sebelumnya, rombongan Dewan Pers juga sempat menikmati kuliner khas Gresik. Yakni, Kelan Sembilang Pak Kasan Mengare dan pudak. (*)