17.4 C
East Java

Desa Tugusari Diduga Kehilangan 17 Hektar Tanah Kas Dèsa

Loading

Jember _ Jempolindo.id_ Akibat abai atas asset desanya, selama kurun waktu puluhan tahun Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember telah kehilangan Tanah Kas Desa seluas 17 hektaran.

Saat dijumpai jempol, Senin (25 Januari 2021) Tokoh Masyarakat Desa Tugusari Achmad Hasyiem, menyatakan TKD seluas 17 Ha itu berada dalam pengelolaan Eks Perkebunan Tugusari PT JA Watie, PTP XII Perkebunan Banjarsari, dan dikelola warga tanpa kejelasan kontribusi terhadap pendapatan desa.

Hasyiem mengaku sudah pernah melihat buku administrasi tanah milik desa yang mendukung pernyataannya itu.

“Sudah seharusnya asset desa kembali ke desa, entah sudah berapa kerugian desa, akibat dari tata kelola yang abai,” sesal Hasyiem.

Menurut Hasyiem pihaknya sudah pernah mendesak Pemerintahan Desa sekitar 5 tahun lalu, agar TKD diinventarisasi untuk kembali ke desa.
Para pihak pengelola juga sudah pernah dikumpulkan di Balai Desa Tugusari.

“Entah bagaimana kok kabarnya terus menghilang tanpa kejelasan,” kata Hasyiem.

Jumlah luasan TKD yang ada menurut Hasyiem sekitar 17 Hektar, jika ditambah asset yang digarap pihak ke tiga,.maka TKD Tugusari menjadi 34 hektaran.

Padahal, kata Hasyiem pemanfaatan TKD dengan benar diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAdes) yang bermanfaat bagi warga Desa Tugusari.

“Jika disewakan seharga Rp 10 juta perhektar, maka desa Tugusari sudah mendapatkan PADes sebesar Rp 340 jutaan per tahun,”.tuturnya.

Hasyiem berharap pihak pemerintahan desa Tugusari segera melakukan upaya agar TKD milik desa ditertibkan kembali, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa.

Pasal 2 ayat 2 Permendagri 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan tentang kekayaan asli desa yaitu, terdiri atas:

1 .tanah kas desa;
2. pasar desa;
3. pasar hewan;
4. perahu;
5. bangunan desa;
6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
7. pelelangan hasil pertanian;
8. milik desa;
9. mata air milik desa;
10. pemandian umum; dan
11. lain-lain kekayaan asli desa.

“Kami akan coba mendesak kembali Pemerintahan Desa agar asset desa segera ditertibkan, supaya  bisa dimanfaatkan menunjang operasional pemerintahan desa,” pungkasnya.

Lebih lanjut Hasyiem meminta, agar TKD dikelola secara transparan yang dikuatkan dengan peraturan desa.

“Selama ini kan tidak jelas, kalau disewakan siapa penyewanya, bagaimana metoda sewanya ? Berapa harga sewanya ? Termasuk kalau memang sudah pindah tangan kepada pihak ke tiga ya kukuhkan saja dengan peraturan desa,” pungkasnya. (*)

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img