Jember – Beacukai Jember bungkam di tanya soal besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) untuk Kabupaten Jember tahun 2022, Senin (30/5/2022)
Saat dikonfirmasi, Humas Bea cukai wilayah Jember Arga, mengaku tidak mengetahui ketika ditanya soal besaran dana bagi hasi cukai untuk Kabupaten Jember.
“Tanya ke Pemda Kabupaten Jember saja pak , Pemda yang lebih mengetahui ,saya belum mengetahui,” kilahnya.
Tak seperti pada tahun 2021, Kantor Beacukai wilayah Jember sangat terbuka kepada wartawan, tentang kegunaan dana bagi hasil cukai untuk kabupaten Jember, baik besaranya maupun kegunaannya
Sedangkan dilain tempat Ketua APTI Kabupaten Jember Suwarno, saat dikonfirmasi dikantornya, di Rambipuji Minggu (29/5/2022) menegaskan, bahwa besaran dana bagi hasil cukai untuk kabupaten Jember pada tahun 2022 sebesar 72M.
“Dsar hukum untuk pencairan dana bagi hasil cukai tersebut adalah peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2022,” ujarnya.
Suwarno juga menjelaskan, tentang rincian kegunaan dana bagi hasil cukai untuk kabupaten Jember sebesar 72M tersebut, diantaranya 30% untuk kesejahteraan petani, 20% untuk peningkatan mutu tembakau, 40% untuk kesehatan masalah dan yang 10% untuk penegakan hukum.
“Kami mendapatkan info secara rinci tentang kegunaan dana bagi hasli cukai tembakau tersebut dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa timur di Surabaya, beberapa bulan lalu,” jelasnya.
Suwarno berharap, penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau untuk tahun 2022,vbisa lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat petani tembakau, juga untuk kegiatan yang berhubungan dengan pertembakauan yang ada di wilayah kabupaten Jember.
“Kaitan dengan penggunaan dan penyaluran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2022, kami sudah berkomunikasi dengan bupati Jember, pada acara J-HUR beberapa waktu lalu di kecamatan Rambipuji,” katanya. ( Gito)