Daftar NPWP Mudah, Tinggal Ketik ereg.pajak.go.id

NPWP
daftar npwp

Loading

JEMBER _  Daftar NPWP mudah. Banyak teman yang merasa bingung,  cara mendapatkannya, tambahan lagi,  biasanya kalau ke kantor pajak pratama harus ngantri. Nah, sebenarnya  cukup mendaftar secara online dengan mengetik  https://ereg.pajak.go.id.

Memiliki NPWP merupakan  bukti kesadaran sebagai warga Negara, dengan ketaatan membayar pajak. bentuknya  berupa rangkaian nomor seri dari  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak.

Jika kalian ingin memilikinya, bisa mendaftar secara  online :

A. Syarat mendapatkan Secara On Line :

Syarat secara umum wajib  memiliki KTP bagi WNI, sedang bagi WNA waajib memilki Paspor dan KITAS/KITAP

  1. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  1. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang
  • Jika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.
  1. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suaminya
  • Fotokopi kartu NPWP suam, kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

B. Cara Mendaftar  online :

  1. Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id
    2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
    3. Kirim dokumen syarat cara daftar NPWP online
    4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak

Selanjutnya, Wajib pajak  harus mengisi semua kolom yang tersedia di laman tersebut. Sebagai informasi, wajib pajak bisa memilih status Pusat bagi yang berstatus lajang. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP,  maka bisa memilih status Cabang.

Nah ,bener kan mendapatkan NPWP cukup mudah, cepat dan gratis.

 

Table of Contents