JEMBER _ Daftar NPWP mudah. Banyak teman yang merasa bingung, cara mendapatkannya, tambahan lagi, biasanya kalau ke kantor pajak pratama harus ngantri. Nah, sebenarnya cukup mendaftar secara online dengan mengetik https://ereg.pajak.go.id.
Memiliki NPWP merupakan bukti kesadaran sebagai warga Negara, dengan ketaatan membayar pajak. bentuknya berupa rangkaian nomor seri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak.
Jika kalian ingin memilikinya, bisa mendaftar secara online :
A. Syarat mendapatkan Secara On Line :
Syarat secara umum wajib memiliki KTP bagi WNI, sedang bagi WNA waajib memilki Paspor dan KITAS/KITAP
- Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang
- Jika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.
- Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suaminya
- Fotokopi kartu NPWP suam, kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
B. Cara Mendaftar online :
- Membuat akun di https://ereg.pajak.go.id
2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
3. Kirim dokumen syarat cara daftar NPWP online
4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak
Selanjutnya, Wajib pajak harus mengisi semua kolom yang tersedia di laman tersebut. Sebagai informasi, wajib pajak bisa memilih status Pusat bagi yang berstatus lajang. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP, maka bisa memilih status Cabang.
Nah ,bener kan mendapatkan NPWP cukup mudah, cepat dan gratis.