15.3 C
East Java

CSR PTPN XI PG Semboro Untuk Desa Nogosari Dikeluhkan Warga

Loading

Jember – jempolindo.id –  CSR PTPN XI PG Semboro untuk desa Nogosari, dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pernyataan itu disampaikan  Kades Desa Nogosari , Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember Esa Hosada.SH .MH, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabo (31/8/2022)

Menurut Esa, berdasarkan  data yang ada di desa Nogosari, awal pemberian CSR (Corporate Social Responsibility)  sekitar Rp. 500 juta-an, namun angka tersebut  setiap tahun selalu mengalami penurunan.

“Sampai tahun 2021 CSR dari PG See Semboro yang kami terima cuma  berkisar Rp.50 juta,” keluh Esa.

Sebagai Kepala Desa Nogosari, Esa sebenarnya ingin mempertanyakan,  dasar penurunan pemberian dana CSR, yang seharusnya diterima Warga Desa Nogosari.

“Namun kami belum menemukan momentum yang pas,” katanya.

Dari pantauan tim jempolindo, luas HGU PTPN XI  di desa Nogosari  Kecamatan Rambipuji, berkisar 360 hektar, yang seluruhnya  ditanami komoditi tebu.

Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Karenanya, Perusahaan mempunyai tanggung jawab menyisihkan sebagian keuntungannya, sebesar 2 % hingga 3 %, untuk kepentingan pemangku wilayah dan masyakarat sekitarnya.

Menanggapi kebijakan PG Semboro, yang kian tidak jelas itu,  anggota DPRD Jember asal desa Nogosari, Sugiyono Yongki Wibowo SH MH menegaskan,  seharusnya pihak PTPN XI PG Semboro, mempertimbangkan kembali kebijakannya,

“Jangan  seenaknya menurunkan pemberian CSR untuk desa Nogosari,” sergahnya

Jika dikalkulasikan dari keuntungan pemanfaatan lahan seluas  360 hektar,  kata Yongki, seharusnya Desa Nogosari mendapatkan CSR yang pantas.

“Keuntungan PG Semboro kan juga lumayan besar,” tandasnya

Hal senada juga dikatakan Tokoh Pemuda, yang juga  anggota BPD Desa Nogosari  Hadi Purnomi, turut menyesalkan, karena tidak ada kejelasan besaran CSR yang seharusnya diterima masyarakat Desa Nogosari.

Guna mencari kebenaran hal tersebut,  tim jempolindo menghubungi salah satu pegawai PG Semboro, sayangya sampai berita ini di turunkan, yang bersangkutan belum  bisa di komfirmasi.(Gito)

Table of Contents

Loading

Jember – jempolindo.id –  CSR PTPN XI PG Semboro untuk desa Nogosari, dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pernyataan itu disampaikan  Kades Desa Nogosari , Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember Esa Hosada.SH .MH, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabo (31/8/2022)

Menurut Esa, berdasarkan  data yang ada di desa Nogosari, awal pemberian CSR (Corporate Social Responsibility)  sekitar Rp. 500 juta-an, namun angka tersebut  setiap tahun selalu mengalami penurunan.

“Sampai tahun 2021 CSR dari PG See Semboro yang kami terima cuma  berkisar Rp.50 juta,” keluh Esa.

Sebagai Kepala Desa Nogosari, Esa sebenarnya ingin mempertanyakan,  dasar penurunan pemberian dana CSR, yang seharusnya diterima Warga Desa Nogosari.

“Namun kami belum menemukan momentum yang pas,” katanya.

Dari pantauan tim jempolindo, luas HGU PTPN XI  di desa Nogosari  Kecamatan Rambipuji, berkisar 360 hektar, yang seluruhnya  ditanami komoditi tebu.

Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Karenanya, Perusahaan mempunyai tanggung jawab menyisihkan sebagian keuntungannya, sebesar 2 % hingga 3 %, untuk kepentingan pemangku wilayah dan masyakarat sekitarnya.

Menanggapi kebijakan PG Semboro, yang kian tidak jelas itu,  anggota DPRD Jember asal desa Nogosari, Sugiyono Yongki Wibowo SH MH menegaskan,  seharusnya pihak PTPN XI PG Semboro, mempertimbangkan kembali kebijakannya,

“Jangan  seenaknya menurunkan pemberian CSR untuk desa Nogosari,” sergahnya

Jika dikalkulasikan dari keuntungan pemanfaatan lahan seluas  360 hektar,  kata Yongki, seharusnya Desa Nogosari mendapatkan CSR yang pantas.

“Keuntungan PG Semboro kan juga lumayan besar,” tandasnya

Hal senada juga dikatakan Tokoh Pemuda, yang juga  anggota BPD Desa Nogosari  Hadi Purnomi, turut menyesalkan, karena tidak ada kejelasan besaran CSR yang seharusnya diterima masyarakat Desa Nogosari.

Guna mencari kebenaran hal tersebut,  tim jempolindo menghubungi salah satu pegawai PG Semboro, sayangya sampai berita ini di turunkan, yang bersangkutan belum  bisa di komfirmasi.(Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer