15.4 C
East Java

Cegah Pernikahan Dini, Kabupaten Jember Masuk 10 Besar Se Jawa Timur 

Jember, Jempolindo.id – Kabupaten Jember terbilang berhasil dalam melakukan upaya cegah pernikahan dini. Hingga kini masuk nominasi peringkat 10 besar se Provinsi Jawa Jawa Timur.

Menurut Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Jember melalui Plt UPTD PPA Jember Yudi Nugroho, yang ditemui diruang kerja, mengatakan bahwa Kabupaten Jember merupakan daerah yang berhasil menurunkan angka perkawinan anak.

“Dimana pada tahun 2023, Kabupaten Jember menduduki urutan pertama, tingginya perkawinan anak, dengan 1300 an, Pada tahun 2024 berhasil menurunkan tingkat perkawinan dini, hingga berada urutan ke lima. Hanya menjadi 533 perkawinan anak,” jelasnya.

Dengan keberhasilan itu, Kabupaten Jember mengikuti PPA Award, yang diselenggarakan oleh DP3AK Provinsi Jawa Timur, yang sosialisasinya dilaksanakan diruang lobi Bupati Jember, pada Kamis (12/06/2025) siang.

“PPA Award itu akan digelar dalam rangka peringatan Hari Anak, pada di bulan Juli 2025,” ujarnya.

Upaya Bersama

Keberhasilan Kabupaten Jember itu, kata Yudi tak lepas dari dukungan dari seluruh OPD Pemkab Jember, Organisasi kemasyarakatan, diantaranya Muslimat, Fatayat NU, Muhammadiyah, Tanoker, dan unsur masyarakat lainnya.

“Kebersamaan ini menunjukkan bahwa pencegahan angka perkawinan dini, merupakan agenda penting, yang menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Upaya bersama yang telah dilakukan, diantaranya penyebaran informasi, sosialisasi, edukasi, terkait dengan bahaya dari perkawinan usia dini.

“Seperti di kecamatan Silo, ada halaqah pencegahan perkawinan anak, yang diselenggarakan oleh KUA setempat,” jelasnya.

“Sehingga, para tokoh dan Ulama, bersepakat tidak akan menghadiri acara pernikahan anak usia dini,” imbuhnya.

Dispensasi Pernikahan Usia Dini

Termasuk adanya dispensasi kawin usia dini, yang landasannya berdasarkan pada Peraturan MA.

“Bagi yang mengajukan dispensasi perkawinan usia dini, harus menempuh prosedur,” katanya.

Prosedur dispensasi pernikahan usia dini, diantaranya harus mendapatkan rekomendasi dari KUA, Balai KB, dan keterangan Kesehatan dari Puskesmas.

“Setelahnya akan mendapatkan konseling dari PPA, yang mengarahkan agar bagi yang mengajukan pernikahan usia dini, tidak hamil lebih dulu. Sehingga mereka akan memahami bahayanya kehamilan pada usia dini,” ujarnya.

Hasil dari semua rekomendasi itu, untuk mengetahui kesehatan mental, psikis dan fisik anak yang akan menikah pada usia dini.

“Rekomendasi itu yang akan menjadi rujukan putusan pengadilan agama, dalam memberikan dispensasi pernikahan usia dini,” jelasnya.

Seandainya terjadi, pengajuan dispensasi pernikahan dini, bagi pasangan muda yang hamil duluan, juga tetap dilakukan prosedur yang sama.

“Jadi meskipun pasangan itu hamil duluan, tetap harus tetap mendapatkan putusan hakim melalui pengadilan agama,” tegasnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img