Jember, Jempolindo.id – Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa (AMPD) Kabupaten Jember gusar, atas sikap Camat Bangsalsari, yang tak gubris surat permohonan aduiensinya.
Surat AMPD Kabupaten Jember tertuju kepada Camat Bangsalsari, pada Selasa (11/02/2025).
Melalui surat tersebut, AMPD Kabupaten Jember meminta kepada Camat Bangsalsari, untuk mengundang seluruh Kepala Desa dan Pendamping Desa di Kecamatan Bangsalsari, untuk membicarakan perihal keterbukaan informasi publik.
“Kami menindak lanjuti isu yang sudah berkembang di Kecamatan Bangsalsari, dimana hampir seluruh desa belum ada keterbukaan informasi publik,” katanya.
Karenanya, AMPD Kabupaten Jember akan menindak lanjuti sikap cuek Camat Bangsalsari Basukik, dengan berkirim surat somasi.
“Secepatnya, kami akan berkirim somasi kepada Camat Bangsalsari, untuk mempertanyakan alasannya, mengapa tidak segera membalas surat kami,” ujar Koordinator AMPD Kabupaten Jember Nurudin, di sebuah Kafe di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, pada Sabtu (15/02/2025).
Tertutupnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang Program pembangunan desanya, menyebabkan terjadinya dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan anggaran keuangan desa.
“Jika memang dugaan itu benar, maka terindikasi adanya kerugian keuangan negara yang juga merugikan masyarakat, dan macetnya pembangunan desa,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, AMPD Kabupaten Jember akan mengadukan permasalahan ini kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.
“Karena sudah terjadi pelanggaran keterbukaan informasi publik, yang dengan sengaja dilakukan oleh pejabat penyedia informasi publik,” paparnya.
Selain berkirim somasi, AMPD Kabupaten Jember juga akan berkirim surat kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, untuk permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sesuai kesepakatan teman teman Anggota AMPD Kabupaten Jember, kami juga akan berkirim surat permohonan audiensi kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, AMPD Kabupaten Jember juga akan menempuh jalur hukum, atas temuan adanya pelanggaran yang sudah terjadi.
“Setelah semua data dan informasi yang dihimpun teman teman lengkap, bukan tidak mungkin kami akan tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Selanjutnya, Nurudin menegaskan akan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit khusus, atas pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Jember.
“Melalui Audit BPK akan kita ketahui apakah memang pelaksanaan pemanfaatan dana desa sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” pungkasnya.(Slmt)
- Penulis: Selamet Rahardy
- Editor: Miftahul Rachman