15.5 C
East Java

Buruh PDP Khayangan Gledah Gedung DPRD Jember

Loading

JEMBER – Buruh PDP Khayangan Gledah Gedung DPRD Jember, pasalnya buruh tak puas dengan jawaban Ketua Komisi C DPRD Jember David Handodo Seto yang tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan bersama yang disodorkan masa aksi buruh.

Masa aksi bergerak mulai dari Kantor Direksi PDP Kahyangan, Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember, Pendapa Wahyawibawagraha Jember hingga Kantor DPRD Jember, pada Rabu (1/12/2021).

Saat berorasi di Budaran Depan Gedung DPRD Jember, masa aksi sempat ditemui Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, sayangnya David menolak menanda tangani surat pernyataan yang disodorkan buruh, karena pada poin ke empat terdapat klausul yang menyingggung Kelembagaan DPRD Jember.

“Saya minta agar poin ke empat ini baru dicoret terlebih dahulu, baru saya mau menanda tangani,” ujar David dihadapan masa buruh.

Permintaan David, ditolak Koordinator Aksi Dwi Agus Budiyanto, yang meminta agar David juga mempertimbangkan tuntutan lainnya. Setengah berang, Dwi Agus melepas lembaran yang berisi lembaran itu.

“Sampean lihat tuntutan lainnya, kalau begini jelas sudah DPRD tidak peduli dengan tuntutan buruh,” kata Dwi.

Lantas Dwi mengarahkan masa aksi menuju pintu pagar sebelah barat Gedung DPRD Jember bermaksud memaksa memasuki Gedung DPRD Jember, untuk memastikan bahwa  anggota DPRD Jember sedang tidak ditempat,  melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Masa aksi mencoba merangsek pintu pagar yang ditutup. Negosiasi terjadi dengan Petugas Polres Jember, agar yang masuk hanya perwakilan saja.

Dwi Agus diperkenankan memasuki gedung DPRD Jember dengan ditemani beberapa buruh lainnya, bermaksud menemui anggota DPRD Jember selain David.

“Kalau kami suruh menemui David lagi untuk apa, kan sudah menolak tanda tangan,” tegasnya menolak.

Dwi kelihatannya tidak percaya bahwa anggota DPRD Jember sedang tidak ditempat, ahirnya memaksa untuk memeriksa seluruh ruangan DPRD Jember.

Setelah memeriksa seluruh ruangan Komisi, serta ruangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember, Perwakilan masa buruh benar tidak menjumpai satupun anggota DPRD yang sedang di tempat.

“Kami melakukan ini, bukan tidak percaya, tapi karena sudah berulang kali kami tidak ditemui dengan beragam alasan,” tukas Dwi.

Buruh PDP Khayangan Tuntut Jajaran Direksi Mundur 

Masa Buruh di bawah komando Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) itu menuntut turunkan jajaran direksi  PDP Kahyangan, Puluhan Buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar bupati Jember melengserkan tiga direksi yang baru saja dilantik. Antara lain Direktur Utama Sofyan Sauri, Direktur umum Leny Puspitasari, dan direktur produksi Moh. Ismail Haqiqi.

Koordinator lapangan, Dwi Agus Budiyanto mengungkapkan bahwa aksi tersebut digelar karena Bupati Jember Hendy Siswanto, selaku kuasa pemilik modal (KPM) pada Jumat 15 Oktober 2021 memaksa melantik tiga direksi sebelum memberikan penjelasan kepada perwakilan buruh (FKPAK) yang telah bersurat 3 kali sejak bulan April sampai dengan Oktober 2021 meminta kejelasan peribal proses seleksi (open bidding).

Namun, menurut Dwi, sejak berkantor di Direksi pada Senin, 18 Oktober 2021 hingga sekarang, ke tiga direksi tersebut tidak menguasai dan tidak memahami tentang perusahaan perkebunan dan tidak memiliki kemampuan managerial.

“Fatalnya, ke tiga direksi juga tidak memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi atau political will dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini DPRD Jember sebagai regulator PERDA atau PERUMDA dan Bupati selaku KPM, mengingat PDPK Jember adalah BUMD yang tidak bisa lepas dari legeslatif dan eksekutif di Kabupaten Jember,” tutur Dwi.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar bupati Jember Tolak, Cabut, dan Segera turunkan Direksi Direksi dikarenakan tidak sesuai dengan aturan Permendagri No.37 Tahun 2018.

“Penuhi akses keterbukaan data dan informasi di ruang lingkup PDP,” ujarnya.

Lebih jauh, Dwi mengungkapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Jember umk mencapai Rp 2.355.662,91.

Oleh karena itu, ia juga menuntut Pemkab Jember untuk memenuhi UMK yang sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut.

“Selama ini kami hanya menerima 70 persen upah dari umk 2018 karena kan memang selalu di tangguhkan terus,” katanya.

“Kalau liat di 2021, kita hanya mendapatkan upah 56 persen saja,” sambungnya.

Dalam gelaran aksi tersebut, Bupati Jember tidak berada di tempat. Hingga Kabag Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo yang menemui para pendemo.

“Mohon izin, Bapak Bupati sedang berada di luar kota,” kata Ratno.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan komitmen Bupati Jember, dalam waktu dekat PDP Khayangan akan mengundang para peserta aksi di dampingi oleh forkopimda Jember.

“Kita punya semangat dan keinginan yang sama untuk menjadikan PDP Khayangan lebih baik dan adil bagi semua pihak,” pungkasnya.(ar/tim)

Loading

JEMBER – Buruh PDP Khayangan Gledah Gedung DPRD Jember, pasalnya buruh tak puas dengan jawaban Ketua Komisi C DPRD Jember David Handodo Seto yang tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan bersama yang disodorkan masa aksi buruh.

Masa aksi bergerak mulai dari Kantor Direksi PDP Kahyangan, Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember, Pendapa Wahyawibawagraha Jember hingga Kantor DPRD Jember, pada Rabu (1/12/2021).

Saat berorasi di Budaran Depan Gedung DPRD Jember, masa aksi sempat ditemui Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, sayangnya David menolak menanda tangani surat pernyataan yang disodorkan buruh, karena pada poin ke empat terdapat klausul yang menyingggung Kelembagaan DPRD Jember.

“Saya minta agar poin ke empat ini baru dicoret terlebih dahulu, baru saya mau menanda tangani,” ujar David dihadapan masa buruh.

Permintaan David, ditolak Koordinator Aksi Dwi Agus Budiyanto, yang meminta agar David juga mempertimbangkan tuntutan lainnya. Setengah berang, Dwi Agus melepas lembaran yang berisi lembaran itu.

“Sampean lihat tuntutan lainnya, kalau begini jelas sudah DPRD tidak peduli dengan tuntutan buruh,” kata Dwi.

Lantas Dwi mengarahkan masa aksi menuju pintu pagar sebelah barat Gedung DPRD Jember bermaksud memaksa memasuki Gedung DPRD Jember, untuk memastikan bahwa  anggota DPRD Jember sedang tidak ditempat,  melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Masa aksi mencoba merangsek pintu pagar yang ditutup. Negosiasi terjadi dengan Petugas Polres Jember, agar yang masuk hanya perwakilan saja.

Dwi Agus diperkenankan memasuki gedung DPRD Jember dengan ditemani beberapa buruh lainnya, bermaksud menemui anggota DPRD Jember selain David.

“Kalau kami suruh menemui David lagi untuk apa, kan sudah menolak tanda tangan,” tegasnya menolak.

Dwi kelihatannya tidak percaya bahwa anggota DPRD Jember sedang tidak ditempat, ahirnya memaksa untuk memeriksa seluruh ruangan DPRD Jember.

Setelah memeriksa seluruh ruangan Komisi, serta ruangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember, Perwakilan masa buruh benar tidak menjumpai satupun anggota DPRD yang sedang di tempat.

“Kami melakukan ini, bukan tidak percaya, tapi karena sudah berulang kali kami tidak ditemui dengan beragam alasan,” tukas Dwi.

Buruh PDP Khayangan Tuntut Jajaran Direksi Mundur 

Masa Buruh di bawah komando Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) itu menuntut turunkan jajaran direksi  PDP Kahyangan, Puluhan Buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar bupati Jember melengserkan tiga direksi yang baru saja dilantik. Antara lain Direktur Utama Sofyan Sauri, Direktur umum Leny Puspitasari, dan direktur produksi Moh. Ismail Haqiqi.

Koordinator lapangan, Dwi Agus Budiyanto mengungkapkan bahwa aksi tersebut digelar karena Bupati Jember Hendy Siswanto, selaku kuasa pemilik modal (KPM) pada Jumat 15 Oktober 2021 memaksa melantik tiga direksi sebelum memberikan penjelasan kepada perwakilan buruh (FKPAK) yang telah bersurat 3 kali sejak bulan April sampai dengan Oktober 2021 meminta kejelasan peribal proses seleksi (open bidding).

Namun, menurut Dwi, sejak berkantor di Direksi pada Senin, 18 Oktober 2021 hingga sekarang, ke tiga direksi tersebut tidak menguasai dan tidak memahami tentang perusahaan perkebunan dan tidak memiliki kemampuan managerial.

“Fatalnya, ke tiga direksi juga tidak memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi atau political will dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini DPRD Jember sebagai regulator PERDA atau PERUMDA dan Bupati selaku KPM, mengingat PDPK Jember adalah BUMD yang tidak bisa lepas dari legeslatif dan eksekutif di Kabupaten Jember,” tutur Dwi.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar bupati Jember Tolak, Cabut, dan Segera turunkan Direksi Direksi dikarenakan tidak sesuai dengan aturan Permendagri No.37 Tahun 2018.

“Penuhi akses keterbukaan data dan informasi di ruang lingkup PDP,” ujarnya.

Lebih jauh, Dwi mengungkapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Jember umk mencapai Rp 2.355.662,91.

Oleh karena itu, ia juga menuntut Pemkab Jember untuk memenuhi UMK yang sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut.

“Selama ini kami hanya menerima 70 persen upah dari umk 2018 karena kan memang selalu di tangguhkan terus,” katanya.

“Kalau liat di 2021, kita hanya mendapatkan upah 56 persen saja,” sambungnya.

Dalam gelaran aksi tersebut, Bupati Jember tidak berada di tempat. Hingga Kabag Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo yang menemui para pendemo.

“Mohon izin, Bapak Bupati sedang berada di luar kota,” kata Ratno.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan komitmen Bupati Jember, dalam waktu dekat PDP Khayangan akan mengundang para peserta aksi di dampingi oleh forkopimda Jember.

“Kita punya semangat dan keinginan yang sama untuk menjadikan PDP Khayangan lebih baik dan adil bagi semua pihak,” pungkasnya.(ar/tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer