Bupati Jember Temui Masa Aksi Sarbumusi Tolak Upah Murah

jempolindo, jember, bupati jember, masa aksi, sarbumusi, tolak upah murah
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto temui masa aksi Sarbumusi

Loading

Sarbumusi Tolak Upah Murah 

Melalui Ketua DPC Sarbumusi Umar Faruk, menjelaskan bahwa aksi buruh itu dilaksanakan untuk memperjuangkan nasib buruh. Bersandar pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/KPTS/013/20202, maka telah ditetapkan per tanggal 7 Desember 2022, dan berlaku 1 Januari 2023, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sebesar Rp. 2.555.662 per bulan, atau setara dengan Rp 102.266 per hari.

“Atas pertimbangan tersebut, maka kami buruh PDP Kahyangan, yang sudah dalam kurun waktu cukup lama, harus menerima dengan upah buruh rendah. Maka kami menuntut agar PDP memberlakukan buruh sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, saat dikonfirmasi Jempolindo, melalui ponselnya.

Sebagai lembaga perjuangan buruh, maka menurut Umar Faruk, Sarbumusi memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan nasib buruh. Terlebih, PDP Kahyangan, memliki potensi yang cukup. Mengelola 3800,6039 Hektar, dengan lebih dari 1500 pekerja.

“Karenanya,kami nyatakan stop segala bentuk perbudakan buruh di negeri sendiri,” tandasnya. (Gito)

 

Table of Contents