15.8 C
East Java

Bupati Jember Targetkan SPIP Jember Naik Level 3

Berita Populer

Loading

Jember – Jempolindo.idGuna meningkatkan kinerja OPD di Jajaran Pemkab Jember, dalam mengelola manajemen organisasi birokrasi,  maka diperlukan sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang baik, hal itu diungkapkan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, menghadiri Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Hotel Aston Conference Center Jember, pada Rabu (02/11/2022).

Jempolindo,Jember, Bupati Jember, SPIP
Keterangan: Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, saat membuka sosialisasi SPIP

Kegiatan itu, kata Hendy diikuti oleh jajaran OPD Pemkab Jember, yang diinisiasi oleh Inspektorat Pemkab Jember, yang dibantu  oleh BPKP Jawa Timur, Staf Ahli Bupati dan Konsultan.

“Posisi SPIP Jember saat ini berada di level 1. Harus minimal berada di level 3 agar tata kelola pemerintahan baik dan juga termonitor,” tutur Bupati Jember.

Pemkab Jember akan berupaya untuk melakukan percepatan, agar SPIP berada di level 3. Sehingga mendapatkan penilaian tata kelola Pemerintah yang baik.

Jika level SPIP sudah berada di level 3, maka Pemkab akan bisa lebih fokus dalam menata Pembangunan, masyarakat juga akan merasakan dampaknya.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan, aset milik Pemkab harus segera bisa diproses menjadi lebih baik, agar Aset tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan.

“SPIP merupakan sistem yang menata berjalannya pemerintahan dengan baik, semua ada disana,” ujarnya.

Ditanya tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersinggungan dengan hukum, menurut Hendy justru dengan SPIP merupakan cara agar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dapat terhindar dari kesalahan.

“jangan sampai APH masuk, justru nanti malah jadi perkara,” ujarnya.

SPIP, menurut Kepala Perwakilan BPKB Jawa Timur Alexander Ruby Setyohadi, merupakan Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

“Keempat tujuan tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan. Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian,” ulasnya.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern

“Mengacu pada peraturan perundangan yang ada, maka tujuan SPIP adalah   untuk mengelola aset yang dimiliki Pemkab. Sehingga dapat memakmurkan Masyarakat,” pungkas Kepala Perwakilan BPKB Jawa Timur Alexander Ruby Setyohadi.

Karenanya, kata Ruby SPIP  kedepan harus diimplementasikan.

“Karena pengendalian sangat diperlukan. Sehingga apa saja yang akan dilaksanakan perlu ada pengkajian ulang, “tandasnya. (Agung/Rilis)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru