Bupati Jember Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades, Berkah Atau Bencana 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades (kepala Desa) sekabupaten Jember kepada 216 Kepala Desa, di Aula PB Sudirman, pada Senin (10/06/2024) siang.

Pada kesempatan itu Bupati Jember menjelaskan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan yang 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

“Sedangkan bagi kepala desa yang sedang mengalami masalah hukum, ya kita ikuti regulasi yang ada. Kita ikuti apa yang diputuskan oleh pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy meminta agar Kepala Desa di Kabupaten Jember menjelang Pilkada agar tetap profesional dan menjaga netralitas.

“Karena kita ini kan publik figur, sehingga saya harap para kepala desa bisa menjaga profesionalitas,” pintanya.

Terkait dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Hendy berpesan agar Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga prestasinya akan semakin meningkat.

“Untuk itu kami akan melakukan pendampingan, dengan menerjunkan Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Ini semua untuk keselamatan teman – teman kepada desa,” ujarnya.

Jabatan kades
Kepala Desa Bangsalsari H Nur Kholis

Menanggapi telah diserahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades itu, Kepala Desa Bangsalsari H Nur Kholish, menjelaskan agar Kepala Desa terus meningkatkan kinerjanya.

“Kami berterimakasih, atas telah diserahkankan SK Perpanjangan Jabatan kades ini, kami berharap setelah ini teman teman kades dapat meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Namun demikian, sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember, Nur Kholis meminta agar Pemkab Jember memberikan pendampingan, agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.

“Karena ada juga kepala desa yang mungkin belum sepenuhnya memahami terkait perubahan aturan ini,” katanya.

Namun, Nur Kholis meminta agar Kepala Desa difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum.

“Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak ada yang bersinggungan dengan masalah hukum,” katanya.

Termasuk juga, permasalahan transparansi penggunaan dana desa, Nut Kholis menegaskan agar lebih ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pengawalan dana desa ini kan kami juga ada pendamping desa, dan dibawah binaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Melalui Jaringan seluler nya, Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi menjelaskan bahwa SK Perpanjangan Jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanah UU No 3 tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Masing-masing Kepala Desa mendapatkan pertambahan masa jabatan selama 2 tahun,” jelasnya.

Menurut pengurus APDESI Jawa Timur itu, atas ketentuan regulasi itu, maka masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang dapat mencalonkan kembali untuk 2 periode, dari yang semula 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali hingga 3 periode.

“Atas penambahan masa jabatan itu, kami berharap teman teman kepala desa dapat lebih amanah, sehingga dapat menjadi lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Sedangkan menurut Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana SH, penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun bisa menjadi keuntungan, jika didukung oleh mekanisme pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan dan pemantauan.

“Namun, tanpa sistem yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas, hal itu bisa membawa risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Karenanya, menurut Bhisma, kedepan, Kepala Desa harus sangat hati-hati dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa.

“Tentu harus disertai dengan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, dan perlunya partisipasi masyarakat dengan mengintegrasikan teknologi ke dalam administrasi desa,” pungkasnya. (Slmt)

Table of Contents