21.8 C
East Java

Bupati Jember Mantu Massal

Loading

Jember – Jempolindo.id – Bupati Jember Mantu massal, 44 pasangan Non Muslim dinikahkan, sekitar 74 pasangan muslim baru mendapatkan surat nikah.

Fakta itu diungkap Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU usai menggelar mantu masal, di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Senin (11/07/2022) pagi.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jember lsnaini Dwi Susanti SH Msi, Kepala Bidang

Pencatatan Sipil Disdukcapil Jember Amirullah S Sos M Si, Pengadilan Agama Kabupaten Jember, dan Kementerian Agama Kabupaten Jember.

Dalam keterangan persnya, Bupati Hendy, Pemkab Jember bisa menggelar Nikah masal, sekaligus menyerahkan surat nikah, agar pasangan perkawinan mendapatkan status yang sah.

“Hari ini kami sangat bahagia Jember sedang mengadakan mantu masal, untuk saudara kita yang non-muslim dan Muslim, yang belum memiliki surat nikah resmi dari Pemerintah,” jelas Bupati Hendy.

Hendy memaparkan, ada seseorang yang nikah sejak tahun 1970 tidak memiliki surat nikah, setelah 42 tahun baru mendapatkan surat nikah

“Tentunya ini berkat kerja keras Dinas Dukcapil Kabupaten Jember,” kata Hendy.

Menurut Hendy, di Jember masih banyak yang belum memiliki surat nikah. Karenanya, Hendy menekankan kepada semua pihak, untuk ikut perduli mengingatkan pentingnya pencatatan surat nikah bagi masyarakat.

“Tentunya peran aktif Pemerintah sangat diharuskan, dengan cara menjemput bola, peran aktif Pemerintah, sejak dari tingkat RT, RW, Kades, Lurah, Camat semua harus mencari warganya yang belum memiliki surat nikah,” tegasnya.

Ia, juga memastikan bahwa pengurusan surat nikah gratis, tanpa dipungut biaya.

“Anggarannya menggunakan APBD, karena itu sebenarnya sudah menjadi hak warga Jember, untuk mendapatkan surat nikah itu,” ungkapnya.

Hendy berpesan, hendaknya surat nikah itu bisa disimpan dengan baik, untuk kepentingan sendiri maupun untuk putra putrinya.

Di tempat yang sama, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti SH MSi, menyebutkan tujuan kegiatan nikah masal tersebut, untuk mengurangi persoalan kependudukan di Kabupaten Jember.

“Adapun perkawinan yang belum terdata, akan berdampak negatif. Seperti status anak, pembagian waris dan permasalahan lainnya,” jelas Santi.

Santi berharap, supaya masyarakat muslim menghindari perkawinan yang tidak sah secara Negara, demikian juga bagi masyarakat non muslim, agar segera mendaftarkan perkawinannya.

“Sahnya perkawinan, maka akan memiliki kepastian hukum,” tutupnya.(Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img